Kasus Pelecehan Seksual

Polisi Ungkap Modus Ayah dan Anak Pemilik Ponpes Cabuli Santriwati di Bekasi

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun menjelaskan, aksi tindakan asusila ini terjadi sekitar tahun 2000 di bulan Agustus 2024.

|
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Polres Metro Bekasi menangkap dan menetapkan dua tersangka tindakan pencabulan terhadap santriwati di pondok pesantren (ponpes) Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Polres Metro Bekasi mengungkap modus dua tersangka pelaku tindakan pencabulan terhadap santriwati di pondok pesantren (ponpes) Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.

Dua tersangka itu berinisial SM (51) alias Sudin bin Mulin dan MHS (29) alias Muhammad Hadi Sopyan.

Keduanya merupakan ayah dan anak yang mengelola ponpes tersebut.

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun menjelaskan, aksi tindakan asusila ini terjadi sekitar tahun 2000 di bulan Agustus 2024.

Aksinya dilakukan pelaku pada malam hari sekitar pukul 01.00 WIB. Modusnya, pelaku membangunkan santri yang tengah tidur di kamarnya.

"Peristiwa kejahatan yang pertama kali ini memasukkan jari ke kelamin korban. Karena korban ketakutan membalikan badan, kemudian  tindak pidana tersebut baru berhenti. Tapi kami terus menggali kejahatan apa modus-modus atau tindakan pelaku terhadap korban yang sampai sejauh mana," kata Saufi saat konferensi pers pada Senin, 30 September 2024.

Baca juga: Uniqlo Tampilkan Koleksi Flannel Fall/Winter 2024, Ada 41 Varian Warna dan Motif Terbaru

Baca juga: Ayah dan Anak Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati di Bekasi

Terkait apakah ada iming-iming dalam melancarkan aksinya, kata Saufi, pihakhnya masih mendalaminya.

Namun, memang ada ancaman agar korban ini tidak mengadukan kejadian ini kepada orangtuanya.

"Kami terus menggali kejahatan apa modus-modus atau tindakan pelaku terhadap korban yang sampai sejauh mana. Iming-timingnya akan didalami, tapi memang ada ancaman supaya tidak memberitahukan kepada orang tua korban," katanya.

"Kita tahu korban ini masih anak-anak dia ketakutan dan dia memang pernah menyampaikan kepada orang tuanya hingga dilaporkan," terangnya.

Polres Metro Bekasi menangkap dan menetapkan dua tersangka tindakan pencabulan terhadap santriwati di pondok pesantren (ponpes) Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.

Baca juga: MTQ ke-56 Kabupaten Bekasi Jadi Ajang Munculkan Qori-Qoriah Berprestasi Tingkat Nasional

Baca juga: Ditinggal Pergi ke Pasar, Rumah di Bekasi Dibobol Maling, Korban Merugi Hingga Rp 350 Juta

Dua tersangka itu berinisial SM (51) alias Sudin bin Mulin dan MHS (29) alias Muhammad Hadi Sopyan. Keduanya merupakan ayah dan anak yang mengelola ponpes tersebut.

"Pada sore hari ini, Polres Metro Bekasi akan melakukan rilis terhadap pengungkapan tindak pidana kerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi," kata Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun saat konferensi pers pada Senin (30/9/2024).

Saufi menerangkan, tindak pidana ini terungkap pada September 2024 usai orang tua korban yang menjadi santri melaporkan kepada kepolisian Polres Metro Bekasi.

Ada tiga korban korban berbeda yang membuat laporan ke Polres Metro Bekasi.

"Tindak pidana ini terungkap September 2024 atas laporan orang tua korban yang menjadi santri," kata dia.

Baca juga: Arrayan Group Mulai Bangun Runita di Kawasan Villa Kencana Cikarang, Serah Terima Ditarget 6 Bulan

Baca juga: Kemenag Bekasi Tegaskan Lokasi Santriwati Dicabuli Bukan Ponpes

Adapun kedua tersangka ini sebagai pemilik dan guru tempat belajar mengaji.  "Tersangka sudin sebagai pemilik dan guru di tempat belajar mengaji. Keduanya masih ada hubungan darah," kata dia.

Lebih lanjut, Saufi menyampaikan tindak pelaku pencabulan ini berlangsung sejak tahun 2020 silam hingga 2024.

"Kejahatan ini berdasarkan pengakuan terjadi sejak 2020 hingga sekarang. Barang bukti pakaian dari korban dan jumat kemarin kita melakukan olah tkp," tandasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved