Berita Karawang

Ratusan Pensiunan PNS Pemkab Karawang Tagih Korpri, Uang Pensiunan dari 2022 Belum Dibayarkan

Salah satu perwakilan pensiunan PNS, Juhdiana, mengatakan, uang pensiunan yang harus terima sebesar Rp14 juta.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Perwakilan pensiunan PNS yang purna dari tahun 2022 dan 2023 mendatangi kantor Korpri Karawang. 

Dan besaran uang yang harus diterimanya, sama semua, sebesar Rp14 juta.

"Semua sama, menerima Rp14 juta," katanya.

Ia menjelaskan, saat audiensi itu, pihak Korpri Karawang beralasan, belum dibayarkannya uang pensiunan itu karena terbentur oleh kekosongan ketua dalam kepengurusan Korpri Karawang.

"Alasannya itu. Kami cuma ingin secepatnya hak kami diberikan. Itu saja," katanya.

Juhdiana mengatakan, pihaknya meminta Korpri agar bisa segera memenuhi kewajibannya secepatnya.

Baca juga: Dilantik Jadi Anggota DPR, Ahmad Dhani Senang Bisa Wujudkan Mimpi Ayahnya

Baca juga: Tak Sabar Ingin Segera Bercerai, Venna Melinda Sampai Cari Alamat Ferry Irawan

Ia menegaskan, apabila Korpri masih belum bisa menyelesaikan permasalahan tersebut, dirinya akan menggalang massa lebih banyak lagi untuk menuntut keadilan.

"Dalam audiensi tadi kami sampaikan dan memohon kepada pihak Korpri agar bisa secepatnya diakomodir. Kalau masih tidak ada keputusan apa-apa, saya bisa bawa pasukan lebih banyak lagi dari ini, jangan salahkan saya," tandasnya.

Sementara itu, pihak Korpri Karawang yang menghadiri audiensi itu, enggan berkomentar saat dikonfirmasi terkait hal tersebut.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved