Hakim Tuntut Naik Gaji

BREAKING NEWS: PN Kota Bekasi Dukung Rencana Cuti Bersama para Hakim Tuntut Naik Gaji

Humas PN Kota Bekasi Kelas 1 Suparman mengatakan dari 30 orang hakim di PN Kota Bekasi itu belum diketahui akan mengajukan cuti juga atau tidak.

|
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi Kelas 1 A, Suparman saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi Kelas 1 A Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi, Kamis, 3 Oktober 2024. 

Lalu gaji dan tunjangan jabatan hakim terkini masih berlaku pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.

Berdasarkan aturan itu disampaikan rincian gaji pokok hakim yang disamakan dengan pegawai negeri sipil (PNS), yakni berkisar Rp 2 juta hingga Rp 4 juta.

Guna mencapai gaji Rp 4 juta, hakim Golongan III wajib mengabdi setidaknya selama 30 tahun, sementara hakim Golongan IV harus mengabdi 24 tahun.

“Di luar itu, terdapat tunjangan jabatan. Namun, nilainya tidak berubah sejak 12 tahun lalu,” pungkas Fauzan. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved