Hakim Tuntut Naik Gaji

Pertimbangan Hakim Idealnya Naik Gaji, Humas PN Kota Bekasi: Mereka Kerja dari Pagi Sampai Malam

Hanya saja Suparman dapat memastikan hakim di wilayahnya bertugas itu mendukung sikap para hakim untuk cuti bersama.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
TribunMedanTV
Ilustrasi Hakim akan mogok massal --- Pengadilan Negeri (PN) kota Bekasi kelas 1 A dipastikan mendukung sikap para hakim untuk cuti bersama sebagai bentuk perlawan terhadap kenaikan gaji. 

TRIBUNBEKASI.COM, MEDAN SATRIA - Sejumlah hakim di Indonesia dikabarkan akan menggelar cuti bersama sebagai bentuk perlawan menuntut kenaikan gaji.

Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi kelas 1A pun memastikan pihaknya bersikap mendukung rencana aksi hakim cuti bersama menuntut kenaikan gaji tersebut.

Humas PN Kota Bekasi kelas 1 Suparman, mengatakan, idealnya gaji untuk hakim seharusnya sudah mengalami kenaikan gaji.

Sebab hakim tidak hanya bekerja hingga waktu malam, dan tidak hanya pagi atau siang saja.

BERITA VIDEO : MESKI KERJAANNYA MENTERENG, AYAH HAKIM EMAN HERAN ANAKNYA HIDUP SEDERHANA

Tidak hanya itu, hakim juga tidak bekerja di kantor saja, tapi saat di rumah pun juga tetap bekerja karena membuat suatu putusan tidak dapat dikerjakan di kantor saja.

Khusus di kantor diperuntukkan untuk sidang, lalu guna menentukan putusan diperlukan pengerjaan di rumah.

“Jujur saja untuk gaji sejak tahun 2012 hingga sampai sekarang belum ada perbaikan, pegawai yang lain sudah naik berkali-kali ya, sedangkan kami belum ada kenaikan, secara normal seharusnya sudah naik ya, tapi tidak tahu kenapa sampai saat ini belum ada perbaikan,” kata Suparman, Kamis (3/10/2024).

Baca juga: Humas PN Kota Bekasi Blak-blakan Soal Upah Hakim: Sudah Mengabdi 30 Tahun Digaji Rp 4 Juta/Bulan

Namun Suparman menjelaskan para hakim di wilayahnya yang berjumlah 30 orang itu belum diketahui akan mengajukan cuti juga atau tidak.

Pasalnya hingga kini belum ada satu hakim pun yang mengajukan cuti.

“Kalau untuk cuti belum kayanya ada ya, cuman kami mendukung untuk rekan-rekan kami sedang berjuang ya,” jelasnya.

Hanya saja Suparman dapat memastikan hakim di wilayahnya bertugas itu mendukung sikap para hakim untuk cuti bersama.

Dukungan diberikan untuk menjamin kebutuhan para hakim.

“Secara moral kami mendukung perjuangan rekan-rekan hakim yang sedang berjuang, biar keadilan itu berjalan dengan indah ya, kalau orangnya terjamin segala kebutuhannya kan, akhirnya juga dalam menyikapi kami tidak akan terpengaruh,” pungkasnya.

BERITA VIDEO : INILAH HAKIM WAHYU IMAN SANTOSO, HAKIM YANG TEGAS DAN BERANI MENJATUHKAN VONIS HUKUMAN MATI SAMBO

Sebagai informasi, Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid sempat menyampaikan kalau ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia akan melakukan cuti bersama selama lima hari mulai Senin (7/10/2024) hingga Jumat (11/10/2024).

Cuti bersama hakim segera dilakukan sebagai bentuk protes karena pemerintah dinilai belum memprioritaskan kesejahteraan hakim.

Lalu gaji dan tunjangan jabatan hakim terkini masih berlaku pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.

Berdasarkan aturan itu disampaikan rincian gaji pokok hakim yang disamakan dengan pegawai negeri sipil (PNS), yakni berkisar Rp 2 juta hingga Rp 4 juta.

Guna mencapai gaji Rp 4 juta, hakim Golongan III wajib mengabdi setidaknya selama 30 tahun, sementara hakim Golongan IV harus mengabdi 24 tahun.

“Di luar itu, terdapat tunjangan jabatan. Namun, nilainya tidak berubah sejak 12 tahun lalu,” pungkas Fauzan.

(Sumber : TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra/m37)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved