Berita Bekasi

Polisi Ungkap Peredaran Sabu-sabu Senilai Rp 4,7 Miliar di Cikarang Bekasi, Empat Kurir Ditangkap

AF bertugas mengambil narkotika jenis ganja dan sabu sebanyak dua kali di depan gerbang Toko Daging Nusantara dan Perumahan BTN Buni Asih Permai

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Polres Metro Bekasi mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu senilai Rp 4,7 miliar lebih. Sebanyak empat pelaku sebagai kurir ditangkap. 

AF bertugas mengambil narkotika jenis ganja dan sabu sebanyak dua kali di depan gerbang Toko Daging Nusantara dan Perumahan BTN Buni Asih Permai Cikarang Utara.

Selain mengambil, AF juga memecah barang haram tersebut menjadi paket-paket kecil untuk dijual kembali.

Untuk tersangka D, Satnarkoba Polres Metro Bekasi menangkapnya di sebuah kontrakan di Kampung Selang Cau RT 003 RW 012 Desa/Kelurahan Wanasari Kecamatan Cibitung Kab. Bekasi Jawa barat

“Dari total semua barang bukti jika diakumulasikan dalam rupiah, keseluruhan barang bukti setara dengan Rp4, 7miliar lebih. Dan bisa menyelamatkan nyawa 21.832 jiwa,” terang Twedi.

Saat ini, TAW, FA, AF dan D ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi, sementara PC dan BR masih dalam pengejaran Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi.

Bagi kedua tersangka TAW dan FA dijerat pasal 114 ayat 2, dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009. Sedangkan untuk tersangka AF dan D dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2, serta pasal 111 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya penjara 6 sampai 20 tahun dan seumur hidup dan denda paling sedikit 1 miliar rupiah," tutup Twedi. (maz)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 


 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved