Kasus Penganiayaan

Pukuli Ketua RW Hingga Patah Tulang, Lansia 73 Tahun Diringkus Warga dan Diserahkan ke Polisi

Dalam rekaman video memperlihatkan pelaku yang mengendarai sepeda berpapasan dengan korban yang membonceng anaknya menggunakan sepeda motor.

Editor: Ichwan Chasani
Tangkap Layar Rekaman CCTV
Tangkap layar rekaman CCTV memperlihatkan seorang lansia berusia 73 tahun melakukan aksi penganiayaan terhadap Ketua RW di Jalan Galur Sari, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Sabtu, 5 Oktober 2024. 

Lansia berinisial S itu menganiaya korban berinisial EPW menggunakan kayu balok hingga membuat korbannya mengalami patah tulang.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Galur Sari, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Sabtu lalu, 5 Oktober 2024.

Kapolsek Matraman Kompol Suprasetyo melalui Kanitreskrim Polsek Matraman Iptu Moch Zen mengungkapkan bahwa hantaman balok kayu itu mengakibatkan korban mengalami patah tulang kaki dan memar pada tangannya. 

Menurutnya, korban sudah dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat penanganan sekaligus divisum.

Baca juga: Usai Mahasiswinya Bunuh Diri, Untar Siapkan Wadah Konseling Khusus untuk Mahasiswa dan Dosen

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 8 Oktober 2024

"Korban dipukul dengan satu buah balok kayu oleh diduga pelaku sehingga mengakibatkan tulang bagian kaki kanan korban patah tulangnya," kata Iptu Moch Zen, Senin, 7 Oktober 2024.

Usai kejadian, pelaku langsung ditangkap oleh warga setempat dan kemudian diserahkan ke polisi. 

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku menganiaya korban karena ada permasalahan pribadi. 

Hingga kini polisi masih melakukan pendalaman terkait permasalahan yang terjadi antara pelaku dan korban

"Pelaku merasa kesel dan mempunyai masalah pribadi dengan korban. Motif masih didalami, itu pelaku bertetangga dengan korban," ucap Iptu Moch Zen.

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Selasa 8 Oktober 2024 ini di Kantor Desa Lubang Buaya Kecamatan Setu

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Karawang, Selasa 8 Oktober 2024, di Yogya Grand Karawang

Dalam rekaman video berdurasi 1 menit 33 detik memperlihatkan pelaku yang menggunakan sepeda berpapasan dengan korban yang sedang membonceng anaknya menggunakan motor. 

Tanpa alasan jelas, pelaku turun dari sepeda lalu menghantam korban.

Kasus penganiayaan itu juga disaksikan langsung oleh anak korban.

Pelaku juga memukul korban menggunakan balok kayu ke bagian kaki korban. 

Keributan di antara korban dan pelaku akhirnya dilerai oleh warga setempat.

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Selasa 8 Oktober 2024 di Pizza Hut Komsen Jatiasih

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Hasil Raya Industries Butuh Section Head Printing Kemasan Botol

Pelaku telah ditetapkan jadi tersangka oleh polisi dan disangkakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan diancam pidana penjara hingga 5 tahun.

"Pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Matraman guna penyelidikan lebih lanjut," kata dia. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved