Kasus Penganiayaan
Pukuli Ketua RW Hingga Patah Tulang, Lansia 73 Tahun Diringkus Warga dan Diserahkan ke Polisi
Dalam rekaman video memperlihatkan pelaku yang mengendarai sepeda berpapasan dengan korban yang membonceng anaknya menggunakan sepeda motor.
Lansia berinisial S itu menganiaya korban berinisial EPW menggunakan kayu balok hingga membuat korbannya mengalami patah tulang.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Galur Sari, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Sabtu lalu, 5 Oktober 2024.
Kapolsek Matraman Kompol Suprasetyo melalui Kanitreskrim Polsek Matraman Iptu Moch Zen mengungkapkan bahwa hantaman balok kayu itu mengakibatkan korban mengalami patah tulang kaki dan memar pada tangannya.
Menurutnya, korban sudah dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat penanganan sekaligus divisum.
Baca juga: Usai Mahasiswinya Bunuh Diri, Untar Siapkan Wadah Konseling Khusus untuk Mahasiswa dan Dosen
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 8 Oktober 2024
"Korban dipukul dengan satu buah balok kayu oleh diduga pelaku sehingga mengakibatkan tulang bagian kaki kanan korban patah tulangnya," kata Iptu Moch Zen, Senin, 7 Oktober 2024.
Usai kejadian, pelaku langsung ditangkap oleh warga setempat dan kemudian diserahkan ke polisi.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku menganiaya korban karena ada permasalahan pribadi.
Hingga kini polisi masih melakukan pendalaman terkait permasalahan yang terjadi antara pelaku dan korban
"Pelaku merasa kesel dan mempunyai masalah pribadi dengan korban. Motif masih didalami, itu pelaku bertetangga dengan korban," ucap Iptu Moch Zen.
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Selasa 8 Oktober 2024 ini di Kantor Desa Lubang Buaya Kecamatan Setu
Baca juga: Jadwal SIM Keliling Karawang, Selasa 8 Oktober 2024, di Yogya Grand Karawang
Dalam rekaman video berdurasi 1 menit 33 detik memperlihatkan pelaku yang menggunakan sepeda berpapasan dengan korban yang sedang membonceng anaknya menggunakan motor.
Tanpa alasan jelas, pelaku turun dari sepeda lalu menghantam korban.
Kasus penganiayaan itu juga disaksikan langsung oleh anak korban.
Pelaku juga memukul korban menggunakan balok kayu ke bagian kaki korban.
Keributan di antara korban dan pelaku akhirnya dilerai oleh warga setempat.
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Selasa 8 Oktober 2024 di Pizza Hut Komsen Jatiasih
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Hasil Raya Industries Butuh Section Head Printing Kemasan Botol
Pelaku telah ditetapkan jadi tersangka oleh polisi dan disangkakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan diancam pidana penjara hingga 5 tahun.
"Pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Matraman guna penyelidikan lebih lanjut," kata dia. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Oknum TNI Praka NC Aniaya Karyawan Zaskia Adya Mecca, Kini Resmi Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Kasus Ricuh DPRD Bekasi, Kasat Reskrim Ungkap Sudah Ada Tiga Saksi Diperiksa Polisi |
![]() |
---|
Cuma Dikasih Rp 5 Ribu, Tukang Parkir di Kelapa Gading Hajar Pemotor Pakai Pipa Besi |
![]() |
---|
Praka NC, Oknum Anggota TNI, Penganiaya Karyawan Zaskia Adya Mecca Telah Ditangkap dan Ditahan |
![]() |
---|
Sempat Kabur, Penganiaya Kurir Paket Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polrestro Bekasi Kota Minggu Subuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.