Kasus Penganiayaan

Cuma Dikasih Rp 5 Ribu, Tukang Parkir di Kelapa Gading Hajar Pemotor Pakai Pipa Besi

Tukang parkir di Kelapa Gading hajar pemotor pakai pipa besi gara-gara uang parkir Rp 5 ribu. Pelaku ditangkap polisi di Tangerang.

Editor: Mohamad Yusuf
Dok. Polres Metro Jakarta Utara
PELAKU PENGANIAYAAN – Polisi menangkap RBG (23), tukang parkir yang memukul pemotor dengan pipa besi di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (21/9/2025). Pelaku kini ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA – Suasana di sebuah pusat belanja kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, mendadak ricuh Minggu (21/9/2025) malam.

Seorang tukang parkir berinisial RBG (23) nekat menghajar pemotor hanya gara-gara uang parkir Rp 5 ribu.

Baca juga: Dituduh Positif HIV, Warga Batang Ini Ternyata Jadi Korban Salah Diagnosa Pascaoperasi di RSUD

Baca juga: Surat dari Balik Jeruji, Curhat Haru Siswa SMAN 62 Ditahan Usai Demo DPR: Takut Dipecat Sekolah

Baca juga: Kodim 0507 Bekasi Pastikan Kualitas MBG, Babinsa Diminta Cium dan Foto Makanan

Warga yang berada di lokasi sempat panik melihat korban terkapar bersimbah darah setelah dipukul pipa besi.

Sejumlah orang berlari mencari bantuan sementara pelaku kabur meninggalkan keributan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, menjelaskan insiden berawal saat korban hendak mengambil sepeda motornya.

Korban sudah memberikan uang Rp 5 ribu untuk biaya parkir. Namun, pelaku tetap meminta tambahan Rp 10 ribu.

“Pelaku kemudian mengambil pipa besi dari warung terdekat dan memukul korban beberapa kali,” ujar Onkoseno, Sabtu (27/9/2025).

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka robek di kepala dan memar di beberapa bagian tubuh.

Laporan cepat warga membuat Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara langsung bergerak.

Pelaku ditangkap di tempat pelariannya, Kampung Karet, Sepatan, Kabupaten Tangerang. Barang bukti berupa pipa besi juga turut diamankan.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Onkoseno.

Ia mengimbau masyarakat tetap waspada serta segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana serupa.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved