Berita Bekasi

Bea Cukai Bekasi Musnahkan 5 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Hampir Rp 4 Miliar

Adapun rokok ilegal atau Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) sejumlah 5.067.416 batang rokok dan alkohol ilegal

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Bea Cukai Bekasi melakukan pemusnahan secara simbolis jutaan batang rokok ilegal dan minuman alkohol ilegal di Kantor Bea Cukai Bekasi Rabu, 9 Oktober 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Bea Cukai Bekasi melakukan pemusnahan secara simbolis jutaan batang rokok ilegal dan minuman alkohol ilegal di Kantor Bea Cukai Bekasi Rabu, (9/10/2024).

Adapun rokok ilegal atau Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) sejumlah 5.067.416 batang rokok dan alkohol ilegal mengandung etil alkohol (MMEA) 859 liter, dan etil alkohol (EA) sejumlah 235 liter.

"Hari ini kami menjalankan fungsinya sebagai community protector lakukan pemusnahan hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai, yaitu Barang Kena Cukai (BKC) berupa Hasil Tembakau (HT) rokok ilegal, MMEA dan EA atau minuman alkohol ilegal," kata Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi Yanti Sarmuhidayanti saat konferensi pers pada Rabu (9/10/2024).

Yanti menjelaskan, bahwa BMMN sebagaimana dimaksud di atas telah mendapat persetujuan peruntukan untuk dimusnahkan sesuai Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S157/MK.6/KN.4/20 tanggal 13 September 2024 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean A Bekasi.

BERITA VIDEO : BARANG BUKTI DOLAR PALSU, ROKOK ILEGAL, DAN OBAT ILEGAL DIMUSNAHKAN

Pemusnahan BMMN tersebut dilakukan atas barang hasil penindakan Bea Cukai Bekasi
bersama-sama dengan Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini Satuan Pamong Praja Kota dan Kabupaten Bekasi, Korem 051/Wijayakarta.

Lalu, Polres Kota Bekasi, dan Polres Kabupaten Bekasi dalam Operasi Bersama, Operasi Gempur Rokok Ilegal dan Operasi Penindakan rutin Bea Cukai Bekasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi selama tahun 2024.

"Ini adalah bukti terwujudnya kerjasama dan kolaborasi serta sinergi antar instansi dengan aparat penegak hukum lainnya,’’ ungkapnya.

Adapun nilai seluruh BKC Ilegal yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp 7.133.712.920 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 3.942.044.532.

Bea Cukai Bekasi juga pada September 2024 atas temuan-temuan BKC Ilegal tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyelesaian, yaitu 18 perkara pidana dengan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan dengan jumlah barang hasil penindakan (BHP) berupa HT ilegal sejumlah 93.840 batang dan MMEA illegal sejumlah 64,25 liter, dengan perhitungan sanksi administrasi sebesar Rp 238.774.000.

Serta enam penyelesaian perkara berupa penyidikan baik di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan tersangka sejumlah 7  orang yang dimana 3 perkaranya telah mendapatkan putusan Inkrah dan 3 perkara lainnya masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi dan Pengadilan Negeri Cikarang.

"Penindakan BKC ilegal yang berhasil dilakukan selama ini diharapkan mampu memberi efek jera sehingga tingkat peredaran barang ilegal di wilayah Bekasi makin menurun," tandasnya. (maz) 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved