Berita Jakarta

Kenalan di Aplikasi Kencan, Dewa si Rambut Pirang Setubuhi Siswi Kelas 6 SD di Jakbar Sampai 6 Kali

Kapolrestro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, korban berinisial AKN masih berusia 12 tahun dan sudah disetubuhi Dewa sebanyak 6 kali

|
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Dewa si rambut pirang bawa kabur bocah 12 tahun di Kalideres Jakbar dan setubuhi 6 kali selama satu minggu dari 16 September 2024 lalu. 

TRIBUNBEKASI.COM, KEBON JERUK --- Berawal dari kenalan lewat sebuah aplikasi kencan, seorang siswi kelas 6 SD menjadi korban pencabulan oleh seorang pemuda bernama Dewa alias SPS.

Bukan satu atau dua kali, Dewa yang punya nama panggilan si rambut pirang ini sudah enam kali melakukan pencabulan dengan menyetubuhi korban berinisial AKN (12).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, korban berinisial AKN masih berusia 12 tahun dan sudah disetubuhi oleh Dewa sebanyak 6 kali.

Ia menjelaskan awal mula kronologi persetubuhan tersebut di mana korban dan pelaku saling mengenal melalui aplikasi kencan Livematch.

BERITA VIDEO : PEMULUNG CABULI BOCAH 12 TAHUN

"Berdasarkan pengakuannya, pelaku mengetahui ada aplikasi kencan tersebut dari media sosial TikTok. Kemudian ketika dia menelusuri aplikasi kencan tersebut berkomunikasi dengan korban. Kemudian bertukar nomor handphone," kata Syahduddi.

Setelah bertukar nomor handphone, lanjut Syahduddi, pelaku dan korban janjian untuk bertemu di salah satu tempat di kawasan Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Setelah bertemu, keduanya langsung nampak akrab karena sudah sering komunikasi lewat  telepon selulernya.

Dewa saat bertemu dengan korban membawa sepeda motor Honda Scoopy B5503BIK warna biru cream.

Baca juga: Lima Santriwati Korban Pencabulan Guru Ngaji di Bekasi Alami Trauma Berat, DP3A Datangkan Psikolog

Syahduddi menerangkan, setelah bertemu, korban langsung diajak ke tempat kerja pelaku di salah satu gudang ataupun tempat rongsok di Pejagalan Kecamatan Tambora Jakarta Barat. 

"Di mana berdasarkan pengakuan dari pelaku, pelaku dan korban sudah melakukan persetubuhan kurang lebih sebanyak 6 kali. Pelaku membawa lari korban anak dari mulai tanggal 16 September itu kurang lebih selama satu minggu," ungkapnya.

Alumni Akpol 1997 itu menerangkan, orangtuanya panik karena anaknya tak kunjung pulang ke rumah tanpa ada pamit ke keluarga.

Ayahnya berinisial JSN kemudian melaporkan ke Polsek Kalidres karena sudah 2x24 jam anaknya tak kembali ke rumah.

"Setelah didalami oleh penyidik bahwa memang ada indikasi tindak pidana persetubuhan terhadap anak atau membawa lari perempuan yang belum dewasa tanpa seijin orang tuanya," jelasnya.

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved