Berita Bekasi
Lima Santriwati Korban Pencabulan Guru Ngaji di Bekasi Alami Trauma Berat, DP3A Datangkan Psikolog
para korban pencabulam tersebut mendapatkan perlakuan tak senonoh dari para pelaku itu sejak tahun 2021 hingga 2022.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI ---- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi menerjunkan ahli psikolog untuk mendampingi santriwati korban pencabulan di Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Karangbahagia.
Pendampingan psikolog untuk memulihkan kepercayaan diri serta menghilangkan trauma yang dialami para korban pencabulan.
Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi Fahrul Fauzi mengatakan, saat ini lima korban pencabulan ada yang mengalami trauma berat dan sebagian ringan.
Menurutnya, mayoritas korban pencabulan adalah warga di sekitar lokasi pondok pesantren atau tempat pengajian para korban mengaji.
BERITA VIDEO : POLISI UNGKAP MODUS AYAH DAN ANAK PEMILIK PONPES CABULI SANTRIWATI DI BEKASI
"Berdasarkan hasil pendampingan ini ada yang mengalami trauma berat dan ringan. Mayoritas korban warga sekitar pengajian Desa Karangmukti dan Karangsatu," kata Fahrul pada Selasa (8/10/2024).
Guna melakukan pendampingan psikologis, UPTD DP3A Kabupaten Bekasi menurunkan tim ahli psikolog klinis dan tim konselor psikolog, yang terbagi menjadi dua tim terdiri dari satu orang ahli psikolog, dan lima orang pendamping sosial atau konselor psikolog.
"Kalau ahlinya sendiri kita ada satu orang, cuma para pendampingnya kita ada lima orang timnya. Ada tim konselor psikolog dan lain-lainnya. Jadi total tim yang turun itu satu koordinator tenaga ahli dari UI didampingi oleh para konselor dari UPTD DP3A 5 orang," ujar Fahrul.
Baca juga: Polisi Ungkap Modus Ayah dan Anak Pemilik Ponpes Cabuli Santriwati di Bekasi
Selain pendampingan psikologis, kata Fahrul pihaknya juga melakukan pendampingan hukum terhadap para korban.
Menurutnya, bila sudah masuk proses hukum di kejaksaan para korban akan mendapatkan pendampingan advokasi hukum.
Lebih lanjut, Fahrul menjabarkan bahwa para korban pencabulam tersebut mendapatkan perlakuan tak senonoh dari para pelaku itu sejak tahun 2021 hingga 2022.
"Hasilnya itu akan kita sampaikan ke Polres yang akan menguatkan bukti. Kalau di Undang-undang TPKS dijelaskan alat bukti itu selain pengakuan korban, dan visum ada juga surat keterangan ahli baik oleh psikolog klinis, psikiater atau kedokteran jiwa," tuturnya.
Korban pencabulan santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi terus bertambah.
Dalam kasus yang melibatkan tersangka bapak S (52) dan anaknya MHS (29) awalnya korban sebanyak tiga orang, sekarang ini menjadi lima orang.
BERITA VIDEO : SANTRIWATI TAK TAHAN MENGAKU SERING DIBERI NASI BASI
Tak Ada Palang Pintu, Waspada Melintasi Perlintasan KA Bulak Kapal Bekasi |
![]() |
---|
Wali Kota Bekasi dan Ketua DPRD Sepakat Evaluasi Tunjangan Rumah Anggota Dewan Rp 46 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Diandalkan Masyarakat, Anggota Damkar Bekasi Dilatih Cara Selamatkan Korban Laka Hingga Tenggelam |
![]() |
---|
Aliansi Rakyat Miskin Soroti Tunjangan Rumah Anggota DPRD Kota Bekasi Capai Puluhan Juta per Bulan |
![]() |
---|
Ketua Kadin Kota Bekasi Diadukan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Jual Beli Tanah Rp 150 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.