Berita Bekasi
Tata Ulang Kawasan SGC, Pemkab Bekasi Siapkan Relokasi PKL ke Area Pasar Cikarang
Kami melakukan pembongkaran ini sebagai bagian dari program relokasi PKL yang selama ini menempati bahu jalan di sekitar SGC
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui UPTD Pasar Wilayah IV melakukan pembongkaran bangunan lama Pasar Cikarang yang berada di depan Ramayana, Cikarang Utara.
Langkah pembongkaran Pasar Cikarang ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan kawasan sekaligus relokasi pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini berjualan di sepanjang jalan lampu merah Sentra Grosir Cikarang (SGC).
Kepala UPTD Pasar Wilayah IV, Hasyim Adnan, mengatakan bahwa pembongkaran bangunan lama Pasar Cikarang dilakukan untuk menyiapkan area pasar yang lebih tertib, aman, dan layak bagi pedagang serta masyarakat.
“Kami melakukan pembongkaran ini sebagai bagian dari program relokasi PKL yang selama ini menempati bahu jalan di sekitar SGC. Tujuannya agar aktivitas perdagangan tetap berjalan, tetapi lebih tertata dan tidak mengganggu lalu lintas,” ujar Hasyim Adnan, dalam keterangan pada Rabu (29/10/2025).
Baca juga: Pembongkaran Ratusan Bangunan Liar di Cikarang Utara Ricuh, Warga: Belum Tahu Mau Pindah ke Mana
Menurutnya, proses pembongkaran dilakukan secara bertahap dan melibatkan koordinasi lintas instansi, termasuk Satpol PP, Dinas Perdagangan serta Dinas Lingkungan Hidup.
Para pedagang yang terdampak telah diberikan sosialisasi serta diarahkan untuk menempati area yang sudah disiapkan oleh pemerintah daerah.
“Sebelum pelaksanaan, kami sudah melakukan sosialisasi kepada para pedagang. Kami pastikan tidak ada yang dirugikan, karena tempat baru yang disiapkan akan jauh lebih nyaman dan tertib,” tambahnya.
Hasyim menjelaskan, penataan pasar ini merupakan langkah strategis Pemkab Bekasi dalam menghidupkan kembali fungsi pasar rakyat sekaligus menekan kesemrawutan di pusat kota Cikarang.
“Kami ingin menghadirkan pasar yang benar-benar bisa menjadi pusat ekonomi rakyat, bukan hanya tempat jual beli, tapi juga bagian dari wajah kota yang bersih dan tertib,” tegasnya.
Ia juga mengimbau para pedagang yang belum direlokasi agar segera menempati area yang sudah ditentukan, demi kenyamanan bersama dan mendukung program pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih baik.
"Nanti kami komunikasi dengan Satpol PP untim proses relokasinya," katanya. (maz)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Pasar Cikarang
pembongkaran
Pemkab Bekasi
pedagang kaki lima (PKL)
relokasi
Sentra Grosir Cikarang (SGC)
| Disinggung Menkeu Purbaya Soal Dugaan Jual Beli Jabatan, Bekasi Harus Terapkan Merit Point untuk ASN |
|
|---|
| Tingkatkan Pendapatan Daerah, Pemkab Bekasi Pertimbangkan Hapus Denda PBB |
|
|---|
| Sambil Urus Perizinan, Pemkot Bekasi Sedang Merancang Konsep Bangunan Stasiun Sky Train |
|
|---|
| Pemkab Bekasi dan Polri Dorong Penyelesaian Konstruktif Hubungan Industrial di PT Yamaha Music |
|
|---|
| Siaga Darurat Bencana, Pemkot Bekasi Siap Kerahkan Puluhan Perahu Karet ke Lokasi Rawan Banjir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Penertiban-PKL-SGC.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.