Kasus Pelecehan Seksual
Polisi Ungkap Modus Ayah dan Anak Pemilik Ponpes Cabuli Santriwati di Bekasi
Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun menjelaskan, aksi tindakan asusila ini terjadi sekitar tahun 2000 di bulan Agustus 2024.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Polres Metro Bekasi mengungkap modus dua tersangka pelaku tindakan pencabulan terhadap santriwati di pondok pesantren (ponpes) Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.
Dua tersangka itu berinisial SM (51) alias Sudin bin Mulin dan MHS (29) alias Muhammad Hadi Sopyan.
Keduanya merupakan ayah dan anak yang mengelola ponpes tersebut.
Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun menjelaskan, aksi tindakan asusila ini terjadi sekitar tahun 2000 di bulan Agustus 2024.
Aksinya dilakukan pelaku pada malam hari sekitar pukul 01.00 WIB. Modusnya, pelaku membangunkan santri yang tengah tidur di kamarnya.
"Peristiwa kejahatan yang pertama kali ini memasukkan jari ke kelamin korban. Karena korban ketakutan membalikan badan, kemudian tindak pidana tersebut baru berhenti. Tapi kami terus menggali kejahatan apa modus-modus atau tindakan pelaku terhadap korban yang sampai sejauh mana," kata Saufi saat konferensi pers pada Senin, 30 September 2024.
Baca juga: Uniqlo Tampilkan Koleksi Flannel Fall/Winter 2024, Ada 41 Varian Warna dan Motif Terbaru
Baca juga: Ayah dan Anak Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati di Bekasi
Terkait apakah ada iming-iming dalam melancarkan aksinya, kata Saufi, pihakhnya masih mendalaminya.
Namun, memang ada ancaman agar korban ini tidak mengadukan kejadian ini kepada orangtuanya.
"Kami terus menggali kejahatan apa modus-modus atau tindakan pelaku terhadap korban yang sampai sejauh mana. Iming-timingnya akan didalami, tapi memang ada ancaman supaya tidak memberitahukan kepada orang tua korban," katanya.
"Kita tahu korban ini masih anak-anak dia ketakutan dan dia memang pernah menyampaikan kepada orang tuanya hingga dilaporkan," terangnya.
Polres Metro Bekasi menangkap dan menetapkan dua tersangka tindakan pencabulan terhadap santriwati di pondok pesantren (ponpes) Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.
Baca juga: MTQ ke-56 Kabupaten Bekasi Jadi Ajang Munculkan Qori-Qoriah Berprestasi Tingkat Nasional
Baca juga: Ditinggal Pergi ke Pasar, Rumah di Bekasi Dibobol Maling, Korban Merugi Hingga Rp 350 Juta
Dua tersangka itu berinisial SM (51) alias Sudin bin Mulin dan MHS (29) alias Muhammad Hadi Sopyan. Keduanya merupakan ayah dan anak yang mengelola ponpes tersebut.
"Pada sore hari ini, Polres Metro Bekasi akan melakukan rilis terhadap pengungkapan tindak pidana kerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi," kata Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun saat konferensi pers pada Senin (30/9/2024).
Saufi menerangkan, tindak pidana ini terungkap pada September 2024 usai orang tua korban yang menjadi santri melaporkan kepada kepolisian Polres Metro Bekasi.
Ada tiga korban korban berbeda yang membuat laporan ke Polres Metro Bekasi.
Polres Metro Bekasi
kasus pelecehan seksual
pelaku pencabulan
tersangka pelaku pencabulan
TribunViralLokal
virallokal
Guru Cabul di Bekasi Lakukan Aksinya di Ruang OSIS, Korban Trauma Hingga Berusaha Melukai Diri |
![]() |
---|
Ironis! Guru SMPN 13 Kota Bekasi Terlibat Kasus Pelecehan Seksual Siswi Ternyata Anggota TPPK |
![]() |
---|
Dilaporkan Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Siswi, Guru Olahraga SMPN 13 Kota Bekasi Dijemput Polisi |
![]() |
---|
Dinilai Tak Empati Tangani Kasus Pelecehan Seksual, Kepala SMPN 13 Kota Bekasi Diperiksa Inspektorat |
![]() |
---|
Oknum Guru SMPN 13 Kota Bekasi Akui Pernah Rangkul dan Pegang Paha Siswi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.