Kasus Pelecehan Seksual

Polisi Ungkap Modus Ayah dan Anak Pemilik Ponpes Cabuli Santriwati di Bekasi

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun menjelaskan, aksi tindakan asusila ini terjadi sekitar tahun 2000 di bulan Agustus 2024.

|
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Polres Metro Bekasi menangkap dan menetapkan dua tersangka tindakan pencabulan terhadap santriwati di pondok pesantren (ponpes) Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. 

"Tindak pidana ini terungkap September 2024 atas laporan orang tua korban yang menjadi santri," kata dia.

Baca juga: Arrayan Group Mulai Bangun Runita di Kawasan Villa Kencana Cikarang, Serah Terima Ditarget 6 Bulan

Baca juga: Kemenag Bekasi Tegaskan Lokasi Santriwati Dicabuli Bukan Ponpes

Adapun kedua tersangka ini sebagai pemilik dan guru tempat belajar mengaji.  "Tersangka sudin sebagai pemilik dan guru di tempat belajar mengaji. Keduanya masih ada hubungan darah," kata dia.

Lebih lanjut, Saufi menyampaikan tindak pelaku pencabulan ini berlangsung sejak tahun 2020 silam hingga 2024.

"Kejahatan ini berdasarkan pengakuan terjadi sejak 2020 hingga sekarang. Barang bukti pakaian dari korban dan jumat kemarin kita melakukan olah tkp," tandasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved