Berita Bekasi
BREAKING NEWS: Dirus Perumda Tirta Bhagasasi Ade Zarkasih Resmi Ditahan Polisi
tersangka Ade Efendi Zarkasih akan ditahan selama 20 hari kedepan untuk menjalani proses pemeriksaan serta pemberkasan
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Ringkasan Berita:
- Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Ade Efendi Zarkasih resmi ditahan kepolisian Polres Metro Bekasi
- Berikut kronologi penangkapan paksa Ade Efendi Zarkasih
- DPRD Kabupaten Bekasi menilai pengangkatan Dirus Tirta Bhagasasi melanggar aturan
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Tim penyidik Polres Metro Bekasi resmi menahan Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi Ade Efendi Zarkasih, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Langkah penahanan terhadap Ade Efendi Zarkasih ini setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.
“(Ade Zarkasih) ditahan. Peristiwa tersebut kan (karena) yang bersangkutan kan memang sudah kami kirimkan dua kali panggilan memang tidak datang. Makanya kemarin (Rabu, 29 Oktober 2025) kita ambil dengan surat perintah membawa,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa pada Sabtu (1/11/2025).
Ia menjelaskan, tersangka Ade Efendi Zarkasih akan ditahan selama 20 hari kedepan untuk menjalani proses pemeriksaan serta pemberkasan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.
Baca juga: Cacat Prosedur, Bupati Bekasi Ade Kuswara Bisa Cabut SK Pengangkatan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi
"Yang jelas kami tahan yang pertama kan 20 hari ke depan, kami tahan yang bersangkutan,” ucap Mustofa.
Penyidik sebelumnya menjemput paksa Ade Zarkasih saat tengah berada di lingkungan Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Rabu (29/10/2025) lalu.
Oleh kawanan polisi, Ade Zarkasih kemudian dibawa ke Mapolres Metro Bekasi di Cikarang Utara.
Ade Efendi Zarkasih diperiksa di ruang Unit Harda Satuan Reserse Kriminal.
Pemeriksaan berlangsung sejak siang hari, sekitar pukul 13.00 WIB hingga tengah malam sebelum akhirnya dilakukan penahanan.
Langgar aturan pengangkatan Dirus
Seperti diberitakan, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi memanggil jajaran direksi, dewan pengawas (Dewas) Perumda Tirta Bhagasasi serta pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi terkait pengangkatan Direktur Usaha (Dirus).
Pengangkatan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi oleh Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang yang dinilai menyalahi prosedur dan cacat hukum.
"Karena ramai di masyarakat dan kami nilai ada persoalan. Kita panggil direksi, dewas, kabag hukum, kabag ekonomi soal pengangkatan Dirus," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin ketika diwawancarai usai pemanggilan pada Selasa (29/4/2025).
Ridwan menjelaskan, dalam pemanggilan itu pihaknya ingin mendengarkan soal alasan pengangkatan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi tersebut.
| Warga Rawalumbu Bekasi Geram, Minta SPPG Jangan Buang Limbah MBG ke Selokan |
|
|---|
| Tercemar Limbah MBG, Air Sumur di Rawalumbu Jadi Bau, Warga Alami Gatal-gatal |
|
|---|
| Atasi Keracunan Makan Bergizi Gratis, SPPG Mitra Polri di Kota Bekasi Siapkan Cara Khusus |
|
|---|
| Tata Ulang Kawasan SGC, Pemkab Bekasi Siapkan Relokasi PKL ke Area Pasar Cikarang |
|
|---|
| Disinggung Menkeu Purbaya Soal Dugaan Jual Beli Jabatan, Bekasi Harus Terapkan Merit Point untuk ASN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Direktur-Usaha-Perum-Tirta-Bhagasasi-Ade-Effendi-Zarkasih.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.