Mabes TNI Beri Penjelasan Soal Raffi Ahmad Pakai Atribut Militer pada HUT TNI di Monas

Mabes TNI merespons pertanyaan warga tentang Raffi Ahmad memakai seragam militer dan baret biru pada acara HUT ke-79 TNI.

Editor: Ign Prayoga
Kolase Tribunnews
Raffi Ahmad disorot publik karena memakai seragam tentara lengkap saat menghadiri upacara HUT TNI 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Presenter Raffi Ahmad mendapat sorotan karena memakai seragam militer dan baret biru.

Aksi Raffi Ahmad memakai atribut militer ini terjadi pada peringatan HUT ke-79 TNI di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10/2024).

Sejumlah pihak menduga, Raffi Ahmad melanggar aturan karena nekat memakai seragam miluter.

Terkait hal ini, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) angkat bicara atas munculnya kritik terhadap artis Raffi Ahmad yang mengenakan seragam dan atribut militer saat HUT Ke-79 TNI di Monas, pekan lalu.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Hariyanto menyatakan pengenaan atribut dan seragam TNI oleh Raffi Ahmad adalah tidak melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku.

Hariyanto menjelaskan, tujuan pemakaian atribut dan seragam pada Raffi Ahmad adalah sebagai sarana dalam bentuk komunikasi sosial strategis yang melibatkan berbagai pihak, termasuk figur publik.

Hal itu, kata dia, juga dilakukan dalam rangka mendukung kampanye kebangsaan dan mempererat hubungan antara TNI dan masyarakat.

"Pemakaian seragam TNI dalam acara seremonial sebatas HUT ke-79 TNI tidak untuk melanggar aturan ketentuan yang berlaku, melainkan dilakukan sebagai simbol kebersamaan, kemanunggalan TNI dan rakyat," kata Hariyanto saat dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (8/10/2024).

"TNI tetap berkomitmen menjaga marwah dan kehormatan atribut seragamnya sesuai peraturan yang berlaku. Dan setiap penggunaan seragam di luar acara resmi tetap tunduk pada aturan yang ketat sesuai dengan ketentuan yang berlaku," sambung dia.

Hariyanto juga mengakui ada perbedaan pandangan dari kalangan masyarakat yang memandang pemakaian atribut seragam TNI oleh Raffi Ahmad adalah menyalahi aturan.

Namun, menurutnya penggunaan seragam tersebut dilakukan dengan pengawalan yang ketat hanya dalam konteks acara resmi HUT Ke-79 TNI yang digelar di Lapangan Silang Monas Jakarta.

"Kami perlu memberikan klarifikasi tentang penggunaan seragam TNI yang merupakan simbol kehormatan dan kebanggaan yang tentunya harus dijaga, bahkan tidak diperbolehkan sembarang orang untuk memakainya," kata Hariyanto.

"Terkait hal ini. Tentunya penggunaan seragam dengan pengawalan yang ketat hanya dalam konteks acara resmi HUT Ke-79 TNI yang digelar di Silang Monas Jakarta," ujarnya.

TB Hasanuddin Pertanyakan Atribut Militer Raffi Ahmad

Penggunaan seragam tentara lengkap dengan baretnya oleh artis Raffi Ahmad saat menghadiri upacara Hari Ulang Tahun (HUT) TNI ke-79 yang digelar pada Sabtu (5/10/2024), di Monumen Nasional (Monas) dipertanyakan oleh Anggota DPR RI Fraksi PDI-P Mayjen TNI ( Purn) TB Hasanuddin.

Ia mempertanyakan alasan Raffi memakai seragam dan atribut pasukan PBB TNI sebagaimana yang terlihat dalam video yang diunggah di akun Instagram resmi Raffi Ahmad.

Hal itu disampaikannya di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/10/2024).

"Baret yang dipakai itu adalah baret pasukan PBB (United Nation Mission). Saya mempertanyakan apakah Raffi Ahmad ini sedang dalam pelatihan pasukan misi perdamaian Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) atau memang sedang dalam tugas sebagai prajurit TNI untuk misi perdamaiaan PBB," kata dia.

TB Hasanuddin juga berharap Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dapat menjelaskan untuk menjawab banyak pertanyaan publik. 

"Saya khawatir jika Panglima TNI tidak memberikan penjelaskan ke publik akan mencoreng citra TNI yang baru saja merayakan HUT Ke-79 TNI," kata dia.

TB Hasanuddin menjelaskan aturan perihal penggunaan atribut militer.

Menurut dia, penggunaan pakaian dinas seragam TNI diatur dalam Skep Panglima TNI No Skep/346/X/2004 tanggal 5 Oktober 2004 Tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Seragam TNI. 

Selain itu, kata dia, hal itu diatur lebih lanjut Surat Telegram Panglima TNI No ST/29/2005 tanggal 16 Februari 2005 TUM TNI dan seragam TNI. 

Aturan tersebut secara tegas menyebutkan bahwa yang berhak menggunakan pakaian seragam dinas TNI adalah tentara aktif.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com  

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved