Bawaslu Kabupaten Karawang

Pilkada Karawang Panas, Bawaslu Ingatkan Tim Paslon Hindari Kampanye Hitam

Munculnya kampanye hitam serta kampanye menyerang pribadi, dan politisasi SARA berpotensi memicu gangguan stabilitas dan kondusifitas daerah.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Karawang, Jawa Barat tensinya mulai tinggi. Terlihat tim antarpasangan calon bupati dan wakil bupati saling serang di media sosial.

Terkait hal itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat mengingatkan agar tim paslon bupati dan wakil bupati tidak saling menyerang persoalan pribadi serta menghindari kampanye hitam.

"Kami mengingatkan agar dalam kampanye, setiap tim pasangan calon tidak menyerang persoalan pribadi, tidak saling menebar kebencian, tidak melakukan kampanye hitam serta menghindari hoaks," kata Ketua Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi kepada awak media pada Selasa, 15 Oktober 2024.

Dia menyampaikan bahwa hal tersebut karena saat ini masing-masing tim pasangan calon bupati dan wakil bupati Karawang sudah terlihat saling menyerang, khususnya di media sosial.

Selain itu ada pula yang sampai menyerang persoalan pribadi, SARA, dan ada pula tim paslon bupati dan wakil bupati Karawang yang diduga melakukan kampanye hitam.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 15 Oktober 2024

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Selasa, 15 Oktober 2024, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya

Kusnadi mengatakan, munculnya kampanye hitam serta kampanye yang menyerang persoalan pribadi, dan politisasi SARA itu berpotensi memicu gangguan stabilitas dan kondusifitas daerah.

"Kami mewaspadai terjadinya gangguan stabilitas dan kondusifitas daerah. Karena itulah kami mengingatkan sekaligus mengimbau agar masing tim pasangan calon melakukan kampanye secara sehat," kata dia.

Menurut dia, kampanye hitam serta politisasi SARA dan politik identitas merupakan ancaman serius terhadap kemajuan demokrasi yang dapat memicu konflik sosial dan mencederai proses pilkada yang seharusnya berlangsung jujur dan adil.

Dalam ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 sudah sangat jelas aturan tentang kampanye. Di antaranya kampanye harus berisi visi, misi, dan program kerja pasangan calon, dan tidak boleh mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, dan kampanye hitam.

Terkait dengan ketentuan dalam kampanye itu, Kusnadi menekankan tentang pentingnya kampanye positif yang mempromosikan gagasan konstruktif dibandingkan serangan personal terhadap lawan politik.

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Selasa 15 Oktober 2024 di Pizza Hut Komsen Jatiasih

Baca juga: Ribka Haluk, Perempuan Pertama yang jadi Gubernur di Papua Dipanggil ke Kediaman Prabowo

"Kampanye tahapan penting dalam proses Pilkada 2024. Maka paslon beserta timnya harus berusaha meyakinkan pemilih dengan menyampaikan visi, misi, dan program kerja mereka," tandasnya.

Diketahui, Pilkada serentak di Karawang pada 27 November 2024 diikuti dua pasangan calon bupati dan wakil bupati. Dua pasangan calon ini ialah nomor urut 1 Acep Jamhuri-Gina Fadlia Swara serta pasangan nomor urut 2 Aep Syaepuloh-Maslani. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved