Info Properti
Beli Rumah di Taman Sukamulya Indah Bekasi Bisa Pakai Program MLT BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang sendiri telah melakukan kegiatan sosialisasi MLT kepada 70 perwakilan mitra perusahaan
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI ---- Perumahan Taman Sukamulya Indah, Kabupaten Bekasi menjadi pilot project program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan.
Program MLT BPJS Ketenagakerjaan ini berisikan Kepemilikan Rumah (KPR) dan pinjaman renovasi rumah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang sendiri telah melakukan kegiatan sosialisasi MLT kepada 70 perwakilan mitra perusahaan yang berada di daerah Jababeka Cikarang pada Rabu, 16 Oktober 2024 lalu.
Sosialisasi itu dipimpin langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang Hendrayanto dan juga dihadiri oleh Manajer Bisnis bank BJB Cabang Cikarang Laksono Adi Nugroho, beserta Arief Suryo Handoko selaku ketua umum DPP Perkumpulan Wira Usahawan Rumah Rakyat Nusantara (Perwiranusa) dan Widi Sadmoko selaku Komisaris PT Puterabangun Properti Sukses sebagai pengembang perumahan Taman Sukamulya Indah Asosiasi Perumahan Perwiranusa dalam program MLT BPJS Ketenagakerjaan.
BERITA VIDEO : THR HARUS DIBAYAR PENUH TIDAK BOLEH DICICIL
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang, Hendrayanto mengatakan kegiatan bertujuan untuk mensosialisasikan program MLT yaitu Fasilitas Pembiayaan Perumahan bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang melakukan sosialisasi program MLT yaitu fasilitas pembiayaan perumahan kepada perwakilan perusahaan mitra BPJS Ketenagakerjaan cabang Bekasi Cikarang,” katanya dalam keterangan pada Jumat (18/10/2024).
Dalam kegiatan tersebut BPJS Ketenagakerjaan juga menggandeng bank BJB Cabang Cikarang untuk melakukan sosialisasi prosedur teknis untuk mendapatkan manfaat layanan tambahan perumahan tersebut.
Lanjut Hendrayanto, MLT yaitu fasilitas pembiayaan perumahan pekerja yang terdiri dari manfaat KPR. Maksimum plafon Rp 500 juta, bunga BI Repo Rate (BI RR) 7 hari + maksimal 3,5 persen, maksimal angsuran 30 tahun, rumah susun/rumah tapak, rumah baru/second take over credit.
Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), maksimum plafon Rp 150 juta, bunga BI Repo Rate (BI RR) 7 hari + Maksimal 3,5 persen, maksimal angsuran 15 tahun, rumah susun/rumah tapak.
Dan, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), maksimum plafon Rp 200 juta, bunga BI Repo Rate (BI RR) 7 hari + Maksimal 3,5 persen, maksimal angsuran 15 tahun, rumah susun/rumah tapak.
Adapun untuk syarat pengajuan PUMP, KPR dan PRP ialah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun, tertib administrasi dan iuran, belum memiliki rumah untuk KPR dan PUMP, memiliki rumah yang akan di renovasi untuk PRP. Lalu berikutnya, memenuhi syarat dan ketentuan Bank/OJK. (maz)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Kosan Premiun Hadir di Tengah Kawasan Industri Karawang, Cocok Buat Investasi |
![]() |
---|
Hati-hati Beli Rumah Impian di Depok, Cek Perizinannya, Bermasalah Atau Tidak? |
![]() |
---|
Investasi Meningkat, Hunian dan Area Komersial Baru Semakin Marak di Cikarang Bekasi |
![]() |
---|
Kementerian PKP Bakal Black List 14 Pengembang Perumahan Nakal Terima Bantuan Dana Rumah Subsidi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.