Berita Kriminal

Berlagak jadi Polisi, Pria di Bekasi Ini Nekat Curi Motor, Ada 8 Pengemudi Ojol yang Jadi Korban

AKP Girindra mengatakan bahwa pelaku bernama Yuda Eka Pranata itu sudah melakukan aksi serupa sebanyak 8 kali di berbagai wilayah. 

Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Rangga Baskoro
Ilustrasi - Tersangka dan barang bukti penangkapan polisi gadungan. 

TRIBUNBEKASI.COM — Aparat kepolisian dari Tim Unit 4 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria bernama Yuda Eka Pranata.

Yuda Eka Pranata diringkus karena berlagak menjadi polisi dengan modus mengaku sebagai anggota polisi berpangkat AKP, untuk kemudian membawa kabur sepeda motor milik para korbannya.

Kanit 4 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya AKP Girindra mengatakan pelaku beraksi dengan cara terlebih dahulu mengajak korban bertemu di rumah kontrakan. 

Kemudian di rumah kontrakan tersebut, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan dalih hendak membeli makan.

"Pada saat TKP di Bekasi ini dia mengajak korban ke kontrakannya kemudian meninggalkan korban di situ dia berpura-pura untuk membeli makan,” ucap AKP Girindra dalam keterangannya, Senin, 21 Oktober 2024.

Baca juga: Samsat Kota Bekasi Gencar Sosialiasi Hingga ke Sekolah Guna Mencapai Target Pajak 2024 

Baca juga: Mayor Teddy Tak Disebut Namanya dalam Pelantikan Menteri Prabowo-Gibran, Muncul Nama Luhut Binsar

Saat sepeda motor milik korban tersebut dipinjamkan, polisi gadungan itu lantas membawa kabur.

“Kemudian motornya korban dibawa kabur," sambungnya.

AKP Girindra menambahkan, pelaku sudah melakukan aksi serupa sebanyak 8 kali di berbagai wilayah. 

Terdapat 8 korban yang didominasi oleh pengendara ojek online yang sudah menjadi korban dari kejahatan pelaku.

"Rata-rata yang jadi korban adalah masyarakat awam mayoritas adalah dari kalangan rekan-rekan ojek online," ucap dia.

Baca juga: Pemkab Bekasi Targetkan Raih Predikat Kabupaten Sehat pada Tahun 2025

Baca juga: Kedapatan Bawa Sajam, Tiga Remaja di Bekasi Diamankan Tim Presisi

AKP Girindra pun mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati atas modus pencurian semacam itu. 

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan diancam dengan pidana penjara hingga 4 tahun.

"Jangan mencoba melakukan kejahatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata dia.

DIketahui, Yuda Eka Pranata nekat berpura-pura menjadi anggota polisi agar mudah dipercayai oleh korbannya.

Adapun seragam yang dikenakannya untuk meyakinkan korban dibeli di Pasar Senen dengan harga Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu. 

"Lebih mudah kali untuk meyakinkan korban," kata dia.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved