Berita Kriminal
Ronald Tannur Ditangkap Tim Gabungan di Surabaya, Usai Vonis Bebasnya Dibatalkan Mahkamah Agung
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan, Ronald Tannur ditangkap pada Minggu siang tadi, 27 Oktober 2024, di rumahnya di wilayah Surabaya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan, Ronald Tannur ditangkap pada Minggu siang tadi, 27 Oktober 2024, di rumahnya di wilayah Surabaya.
"Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 WIB di Perumahan Victoria Regency Surabaya," ungkap Harli Siregar saat dihubungi Tribunnews.com, jejaring berita TribunBekasi.com, Minggu, 27 Oktober 2024.
Harli Siregar menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Ronald Tannur tersebut merupakan pelaksanaan dari hasil putusan MA yang telah membatalkan vonis bebasnya pada tingkat kasasi.
"(Penangkapan Ronald Tannur) terkait pelaksanaan atau eksekusi putusan MA RI dalam perkara Tindak Pidana pembunuhan atau penganiayaan," jelasnya.
Baca juga: Organisasi Rotary District 3410 Sosialiasikan Kesadaran Polio di Bekasi
Baca juga: Begini Kesan Cak Imin Dkk Ikut Retreat Tiga Hari di Akmil Magelang
Terkait penangkapan Ronald Tannur itu, Harli Siregar menyatakan bahwa terdakwa ditangkap oleh oleh tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya.
Kini, kata Harli Siregar, Ronald Tannur sudah dibawa ke Kantor Kejati Jawa Timur.
"Penangkapan dilakukan Tim Kejati Jatim dan Kejari Surabaya. Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejati Jatim," pungkasnya.
Penampakan Ronald Tanur
Berdasarkan rekaman video yang diterima Tribunnews.com, tampak Ronald hanya mengenakan kaus abu-abu, celana bahan hitam, bermasker dan bersandal jepit saat ditangkap oleh penyidik.
Selain itu dalam video tersebut Ronald juga tampak mengenakan kacamata berkelir merah.
Baca juga: Tertahan di Level Tertinggi, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Ahad Ini Masih Rp1.534.000 Per Gram
Baca juga: Dinas Pertanian Karawang Dalami Fenomena Ribuan Tikus Serbu Permukiman Warga
Saat proses penangkapan itu tampak Ronald juga membawa tas jinjing atau tote bag warna putih berisikan sejumlah barang.
Ketika diiringi keluar dari rumahnya, penyidik pun langsung memasukkan Ronald ke dalam mobil berwarna hitam.
Sementara itu dalam dokumentasi foto lainnya, Ronald tampak telah berada di Kejati Jatim usai ditangkap di rumahnya.
Berbeda pada saat proses penangkapan, ketika berada di Kejati Jatim, Ronald tampak melepas masker dan tengah berbincang dengan sejumlah pria di ruang Media Center Kejati Jatim. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan
Dini Sera Afrianti
Ronald Tannur
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagu
Harli Siregar
Mahkamah Agung (MA)
Modus Investasi Fiktif, Tujuh WNA Ditangkap Imigrasi Kelas 1 Bekasi |
![]() |
---|
Dikira Tempat Bengkel, Warga Waduk Waru Ciracas Jaktim Kaget Kontrakan Jadi Markas Maling Motor |
![]() |
---|
Kepergok Bobol Rumah Kosong, Pencuri Ini Babak Belur Dihajar Warga |
![]() |
---|
Bikin Resah Sopir Truk di Jalan Raya Bekasi, Dua Bajing Loncat Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Komplotan Maling Motor Bersenjata Airsoft Gun Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.