Berita Kriminal

Periksa Hakim Kasasi yang Hukum Ronald Tannur 5 Tahun Penjara, Mahkamah Agung Bentuk Tim

Juru Bicara Mahkamah Agung (Jubir MA), Yanto mengatakan tim ini dibentuk setelah pimpinan MA melakukan rapat secara kolektif kolegial pada Senin ini.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Juru Bicara Mahkamah Agung (Jubir MA), Yanto (kiri) memberikan keterangan terkait pembentukan tim untuk mengusut hakim kasasi kasus Ronald Tannur, Senin, 28 Oktober 2024. 

Selain Zarof Ricar, Kejagung juga menetapkan Lisa Rahmat sebagai tersangka dalam perkara permufakatan suap ini.

Zarof Ricar, kata Abdul Qohar, dijerat Pasal 5 ayat 1 Juncto Pasal 15 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan korupsi. Dan kedua Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001.

Sedangkan untuk tersangka Lisa Rahmat dijerat Pasal 5 ayat 1 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

"Terhadap tersangka ZR tersebut dilakukan penahanan di rutan Kejagung selama 20 hari kedepan. Sedangkan terhadap tersangka LR dalam kasus ini tidak ditahan karena penyidik telah melakukan terhadap yang bersangkutan," pungkasnya. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved