Kasus Pembunuhan
Diotaki Seorang Pengusaha, Dua Oknum Polisi Terlibat Pembunuhan Wanita Dalam Tas di Berastagi Sumut
"Motif pembunuhan, sebelum berhubungan seksual dengan korban, pelaku utama biasanya melakukan sedikit kekerasan secara fisik kepada korban
TRIBUNBEKASI.COM --- Mengerikan. Dua oknum polisi terlibat dalam kasus pembunuhan Mutia Pratiwi (25), seorang wanita yang jasadnya ditemukan terbungkus tas di Kecamatan Berastagi, Karo, Sumatera Utara.
Dua oknum polisi bernama Jeffry Hendrik Siregar dan Hendra Purba kini berstatus tersangka karena mengetahui ada penemuan jasad wanita dalam tas korban pembunuhan, tapi tidak melapor.
Dalam kasus pembunuhan wanita dalam tas tersebut, selain oknum polisi tersebut, otak pelaku atau tersangka utama diketahui bernama Joe Frisco Johan (36), seorang pengusaha asal Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Sumaryono, mengatakan, dari hasil penyelidikan anak buahnya, diketahui Joe Frisco Johan memiliki hubungan khusus dengan korban Mutia Pratiwi.
BERITA VIDEO : POLISI TANGKAP PELAKU PEMBUNUHAN JASAD WANITA DALAM KOPER
Pada Minggu (20/10/2024), Joe Frisco menganiaya Mutia sebelum melakukan hubungan intim untuk memenuhi fantasinya.
Penganiayaan dilakukan menggunakan tangan hingga gagang sapu yang mengakibatkan Mutia tewas.
"Motif pembunuhan, sebelum berhubungan seksual dengan korban, pelaku utama (Joe Frisco), biasanya melakukan sedikit kekerasan secara fisik kepada korban," kata Kombes Sumaryono.
"Dari luka-luka yang kita dapatkan itu sesuai dengan keterangan," ungkapnya, Senin (28/10/2024), dikutip dari TribunMedan.com.
Setelah korban tewas, Joe Frisco Johan menghubungi empat tersangka lainnya untuk membuang jasad korban dengan imbalan Rp 105 juta.
Tersangka bernama Sahrul dan Edy Iswadi telah ditangkap, sedangkan dua orang lagi masih buron.
Pernah ditangkap kasus narkoba
Siapa Joe Frisco sebenarnya? Joe Frisco diketahui pernah ditangkap pihak kepolisian pada tahun 2018 atas kasus kepemilikan narkoba jenis happy five.
Meski ditangkap dengan barang bukti 96 butir happy five, Joe Frisco hanya divonis 3 bulan penjara.
Pria 36 tahun itu tercatat lima kali dilaporkan ke polisi atas kasus penganiayaan dan pengancaman.
Bocah 8 Tahun Tewas di Kos Penjaringan, RS Polri Temukan Sejumlah Luka di Tubuhnya |
![]() |
---|
Tak Menunduk, Inilah Tampang Wisman yang Tega Habisi Nyawa Istrinya di Kebon Jeruk |
![]() |
---|
Tetangga Ungkap Keseharian Suami Bunuh Istri di Kontrakan Kebon Jeruk Jakbar, Ternyata Seperti Ini |
![]() |
---|
Suami Bunuh Istri di Kebon Jeruk, Warga Geger Usai Dengar Jeritan Histeris |
![]() |
---|
Kasus Pembunuhan Anak Majikan di Pondok Pinang Resmi Dihentikan, Tersangka Sopir SB Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.