Kasus Pembunuhan

Diotaki Seorang Pengusaha, Dua Oknum Polisi Terlibat Pembunuhan Wanita Dalam Tas di Berastagi Sumut

"Motif pembunuhan, sebelum berhubungan seksual dengan korban, pelaku utama biasanya melakukan sedikit kekerasan secara fisik kepada korban

Editor: Dedy
shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi Pembunuhan --- Mengerikan. Dua oknum polisi terlibat dalam kasus pembunuhan Mutia Pratiwi (25), seorang wanita yang jasadnya ditemukan terbungkus tas di Kecamatan Berastagi, Karo, Sumatera Utara. 

TRIBUNBEKASI.COM --- Mengerikan. Dua oknum polisi terlibat dalam kasus pembunuhan Mutia Pratiwi (25), seorang wanita yang jasadnya ditemukan terbungkus tas di Kecamatan Berastagi, Karo, Sumatera Utara.

Dua oknum polisi bernama Jeffry Hendrik Siregar dan Hendra Purba kini berstatus tersangka karena mengetahui ada penemuan jasad wanita dalam tas korban pembunuhan, tapi tidak melapor.

Dalam kasus pembunuhan wanita dalam tas tersebut, selain oknum polisi tersebut, otak pelaku atau tersangka utama diketahui bernama Joe Frisco Johan (36), seorang pengusaha asal Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Sumaryono, mengatakan, dari hasil penyelidikan anak buahnya, diketahui Joe Frisco Johan memiliki hubungan khusus dengan korban Mutia Pratiwi.

BERITA VIDEO : POLISI TANGKAP PELAKU PEMBUNUHAN JASAD WANITA DALAM KOPER

Pada Minggu (20/10/2024), Joe Frisco menganiaya Mutia sebelum melakukan hubungan intim untuk memenuhi fantasinya.

Penganiayaan dilakukan menggunakan tangan hingga gagang sapu yang mengakibatkan Mutia tewas.

"Motif pembunuhan, sebelum berhubungan seksual dengan korban, pelaku utama (Joe Frisco), biasanya melakukan sedikit kekerasan secara fisik kepada korban," kata Kombes Sumaryono.

"Dari luka-luka yang kita dapatkan itu sesuai dengan keterangan," ungkapnya, Senin (28/10/2024), dikutip dari TribunMedan.com.

Setelah korban tewas, Joe Frisco Johan menghubungi empat tersangka lainnya untuk membuang jasad korban dengan imbalan Rp 105 juta.

Tersangka bernama Sahrul dan Edy Iswadi telah ditangkap, sedangkan dua orang lagi masih buron.

Pernah ditangkap kasus narkoba

Siapa Joe Frisco sebenarnya? Joe Frisco diketahui pernah ditangkap pihak kepolisian pada tahun 2018 atas kasus kepemilikan narkoba jenis happy five. 

Meski ditangkap dengan barang bukti 96 butir happy five, Joe Frisco hanya divonis 3 bulan penjara.

Pria 36 tahun itu tercatat lima kali dilaporkan ke polisi atas kasus penganiayaan dan pengancaman.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved