DPRD Kabupaten Bekasi
Kejari Bekasi Segera Rampungkan Berkas Kasus Gratifikasi Wakil Ketua DPRD Soleman untuk Disidangkan
Setelah berkas jaksa penyidik lengkap langsung diserahkan kepada jaksa peneliti untuk diteliti dan disiapkan P21 untuk dilimpahkan ke persidangan.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dalam kasus gratifikasi dengan tersangka Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi, Soleman.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Samuel mengatakan, setelah penetapan tersangka dan penahanan, pihak penyidik langsung memulai pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pihak.
Para saksi kembali dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Jadi gini penyidik sedang melakukan pemeriksaan pada beberapa saksi untuk menambah terang perara ini dan secepatnya penyidik sedang menyiapkan berkas untuk diserahkan kepada jaksa peneliti yang pada tujuannya untuk segera dilakukan p21 dan dapat dilimpahkan ke persidangan,” kata Samuel kepada awak media pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Dia menerangkan, pemeriksaan dilakukan secara maraton kepada pada saksi yang mengetahui praktik suap yang melibatkan tersangka Soleman tersebut.
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Kamis 31 Oktober 2024 di Bekasi Cyber Park Sampai Pukul 10.00
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Bu Kwang Textile Indonesia Butuh Operator Double Russel
Setelah berkas jaksa penyidik lengkap langsung diserahkan kepada jaksa peneliti untuk diteliti dan disiapkan P21 untuk dilimpahkan ke persidangan.
"Semua pihak yang mengetahui dan mendengar dan terlibat langsung dalam perkara ini. Termasuk pihak pemerintah daerah,” ucap dia.
Seperti diketahui, Soleman ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dua unit mobil mewah oleh Kejari Kabupaten Bekasi. Ironisnya, penetapan sekaligus penahanan itu dilakukan hanya berselang satu hari setelah dirinya kembali dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029.
Dari hasil pemeriksaan, terdapat puluhan proyek yang lantas terdistribusi dari hasil suap tersebut. Proyek didistribusikan kepada empat perusahaan yang berafiliasi dengan Respi atau RS, si pemberi suap.
Besaran proyek tersebut masing-masing berkisar antara Rp 200-300 juta. Untuk mendapatkan puluhan proyek tersebut, Respi menyuap Soleman dengan dua unit mobil mewah yakni Mitsubishi Pajero Sport dan BMW.
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Schott Igar Glass Butuh Mekanik Shift
Baca juga: Tersangka Penyekapan Balita Perempuan di Pospol Pejaten Ternyata Residivis Internasional
Pada kesempatan berbeda, Kuasa Hukum Soleman, Siswadi melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Siswadi menilai, penyidik terlalu memaksakan penetapan tersangka Soleman. Bahkan dia mengklaim dua unit mobil tersebut bukan gratifikasi melainkan jual beli.
“Bahwa dalam perkara yang dialami oleh klien kami saat ini sebenarnya kami tidak melihat ada unsur pidana karena peristiwa hukum yang disangkakan oleh jaksa terhadap klien kami sebenarnya hubungan perdata biasa yaitu jual beli mobil,” kata dia.
Siswadi juga menilai, sesuai Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan, kasus yang melibatkan kontestan pemilu dapat ditunda hingga pemilu selesai demi menghindari upaya kriminalisasi.
“Anggaplah apa yang dilakukan oleh Soleman (diduga) menyalahi hukum terkait gratifikasi kepada penyelenggara aparatur negara, dan tentu masih harus dibuktikan di Pengadilan. Tapi mengapa prosesnya (pemeriksaan dan penangkapan) dilakukan sangat cepat dan mendadak di saat proses resmi pilkada berlangsung?” kata dia.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bekasi
Soleman
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi
Samuel
Temui Mahasiswa di Luar Gedung, Wakil Rakyat DPRD Kabupaten Bekasi Siap Evaluasi Besaran Tunjangan |
![]() |
---|
Wakil Ketua III DPRD Budi MM Minta Pemkab Bekasi Jangan Asal Beri Izin ke Pengembang Perumahan |
![]() |
---|
Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bekasi Minta Pemkab Selektif Beri Izin Pembangunan Perumahan |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Budi Muhammad Mustafa Blak-blakan Soal Alih Fungsi Lahan |
![]() |
---|
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron Minta Bupati Bangun Soliditas ASN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.