DPRD Kabupaten Bekasi

Kejari Bekasi Segera Rampungkan Berkas Kasus Gratifikasi Wakil Ketua DPRD Soleman untuk Disidangkan

Setelah berkas jaksa penyidik lengkap langsung diserahkan kepada jaksa peneliti untuk diteliti dan disiapkan P21 untuk dilimpahkan ke persidangan.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menahan dan menetapkan tersangka Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi Soleman atas dugaan korupsi gratifikasi atau suap. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dalam kasus gratifikasi dengan tersangka Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi, Soleman.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Samuel mengatakan, setelah penetapan tersangka dan penahanan, pihak penyidik langsung memulai pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pihak.

Para saksi kembali dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Jadi gini penyidik sedang melakukan pemeriksaan pada beberapa saksi untuk menambah terang perara ini dan secepatnya penyidik sedang menyiapkan berkas untuk diserahkan kepada jaksa peneliti yang pada tujuannya untuk segera dilakukan p21 dan dapat dilimpahkan ke persidangan,” kata Samuel kepada awak media pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Dia menerangkan, pemeriksaan dilakukan secara maraton kepada pada saksi yang mengetahui praktik suap yang melibatkan tersangka Soleman tersebut.

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Kamis 31 Oktober 2024 di Bekasi Cyber Park Sampai Pukul 10.00

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Bu Kwang Textile Indonesia Butuh Operator Double Russel

Setelah berkas jaksa penyidik lengkap langsung diserahkan kepada jaksa peneliti untuk diteliti dan disiapkan P21 untuk dilimpahkan ke persidangan.

"Semua pihak yang mengetahui dan mendengar dan terlibat langsung dalam perkara ini. Termasuk pihak pemerintah daerah,” ucap dia.

Seperti diketahui, Soleman ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dua unit mobil mewah oleh Kejari Kabupaten Bekasi. Ironisnya, penetapan sekaligus penahanan itu dilakukan hanya berselang satu hari setelah dirinya kembali dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029.

Dari hasil pemeriksaan, terdapat puluhan proyek yang lantas terdistribusi dari hasil suap tersebut. Proyek didistribusikan kepada empat perusahaan yang berafiliasi dengan Respi atau RS, si pemberi suap.

Besaran proyek tersebut masing-masing berkisar antara Rp 200-300 juta. Untuk mendapatkan puluhan proyek tersebut, Respi menyuap Soleman dengan dua unit mobil mewah yakni Mitsubishi Pajero Sport dan BMW.

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Schott Igar Glass Butuh Mekanik Shift

Baca juga: Tersangka Penyekapan Balita Perempuan di Pospol Pejaten Ternyata Residivis Internasional

Pada kesempatan berbeda, Kuasa Hukum Soleman, Siswadi melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Siswadi menilai, penyidik terlalu memaksakan penetapan tersangka Soleman. Bahkan dia mengklaim dua unit mobil tersebut bukan gratifikasi melainkan jual beli.

“Bahwa dalam perkara yang dialami oleh klien kami saat ini sebenarnya kami tidak melihat ada unsur pidana karena peristiwa hukum yang disangkakan oleh jaksa terhadap klien kami sebenarnya hubungan perdata biasa yaitu jual beli mobil,” kata dia.

Siswadi juga menilai, sesuai Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan, kasus yang melibatkan kontestan pemilu dapat ditunda hingga pemilu selesai demi menghindari upaya kriminalisasi.

“Anggaplah apa yang dilakukan oleh Soleman (diduga) menyalahi hukum terkait gratifikasi kepada penyelenggara aparatur negara, dan tentu masih harus dibuktikan di Pengadilan. Tapi mengapa prosesnya (pemeriksaan dan penangkapan) dilakukan sangat cepat dan mendadak di saat proses resmi pilkada berlangsung?” kata dia.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved