Baru 5 Bulan Menikah, Rizky Febian-Mahalini Harus Jalani Sidang di Pengadilan Agama Jaksel Hari Ini

Rizky Febian dan Mahalini harus menjalani sidang di PA Jaksel sebagai konsekuensi atas permohonan yang mereka ajukan.

Editor: Ign Prayoga
Instagram @thebridestory
Pasangan Rizky Febian dan Mahalini Raharja telah melangsungkan akad nikah di Raffles Hotel, Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2024). 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Musisi Rizky Febian dan Mahalini dijadwalkan menghadiri sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan hari Senin (4/11/2024) ini.

Rizky Febian dan Mahalini harus menjalani sidang di PA Jaksel sebagai konsekuensi atas permohonan yang mereka ajukan.

Sebagai informasi, beberapa waktu lalu, anak dan menantu Sule ini  mengajukan pengesahan pernikahan yang diajukan ke PA Jaksel.

Karena itu, kini mereka wajib hadir pada itsbat nikah yang akan digelar hari Senin ini.

Hal ini diungkap oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.

"Agenda persidangannya adalah di tanggal 4 November 2024," kata Taslimah belum lama ini.

Taslimah menambahkan Rizky Febian dan Mahalini diwajibkan untuk hadir dalam sidsng itsbat pertama mereka.

"Mereka diwajibkan hadir, karena yang bersangkutan, kan yang mohon diperiksa pemohon satu, pemohon dua, benar enggak sih pemohon satunya nama yang tersebut? Benar nggak pemohon dua namanya orangnya itu?" ujar Taslimah.

"Takut nanti bukan orangnya, kan gitu. Makanya harus hadir," lanjutnya.

Adapun Rizky Febian telah mendaftarkan pengajuan pengesahan nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan sejak 10 Oktober 2024.

"Perkara memang sudah masuk ke Kepaniteraan Pengadilan Jakarta Selatan tertanggal 10 Oktober 2024 ini," ungkap Taslimah.

Dilansir Tribunnews.com sebelumnya, Rizky Febian dan Mahalini jadi sorotan setelah pasangan selebritas  akhirnya buka suara, usai pernikahan mereka dikabarkan tak tercatat di (Kantor Urusan Agama) KUA.

Kabar ini diketahui publik setelah anak dan menantu Sule itu melakukan pengesahan atau itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Rizky Febian dan Mahalini mengajukan permohonan itsbat atau pengesahan nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Permohonan itsbat tersebut dilayangkan oleh tim kuasa hukumnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved