Mayat Perempuan Tanpa Kepala

Selain Penggal Leher, Fauzan Fahmi Kupas Kulit Jempol Sinta, Janda 4 Anak, untuk Hilangkan Jejak

Fauzan Fahmi awalnya mencekik korban hingga tidak bergerak, kemudian membaringkan korban di jalanan depan rumahnya.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Tersangka Fauzan Fahmi (43), pelaku mutilasi Sinta Handiyana (40) di Dermaga Muara Baru, Jakarta Utara, saat ditampilkan polisi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024) (Ramadhan L Q) 

Tersangka lalu membungkus jasad korban menggunakan perlengkapan yang sudah disediakan sebelumnya.

Setelah jasad korban terbungkus, tersangka menghubungi temannya atas nama inisial J dan mengatakan untuk membantu tersangka mengangkat bungkusan isi ikan tuna," ucap dia.

"Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka bersama dengan J bersama-sama mengangkat bungkusan tersebut ke gerobak untuk selanjutnya didorong ke parkiran mobil," sambungnya.

Setelah tiba di parkiran mobil, bungkusan tersebut diangkat ke mobil bak terbuka yang sudah disiapkan sebelumnya.

Tersangka bersama J kemudian jalan menuju arah Bandara Soekarno Hatta karena tersangka seolah-olah akan mengirim bungkusan tersebut menggunakan ekspedisi bandara.

Sampai di bandara, tersangka berpura-pura kepada J bahwa orang yang akan memesan barang tidak bisa dihubungi.

"Akhirnya tersangka mengatakan akan dibuang saja bungkusan tersebut. Setelah itu tersangka dan J pergi menuju Muara Baru," katanya.

Sekira pukul 22.00 WIB, tersangka dan J tiba di Jalan Pelabuhan, Muara Baru. Tersangka langsung mengarahkan mobilnya ke tempat yang sepi, tepatnya di belakang POM bensin pelabuhan.

"Selanjutnya tersangka turun dibantu dengan J menurunkan bungkusan jasad korban dan membuangnya ke pinggir laut Pelabuhan Muara Baru," ucap Wira.

Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan yakni satu unit mobil pick up Daihatsu nopol B 9422 UAM warna hitan, satu buah gerobak warna biru.

Lalu satu buah pisau, satu lembar busa warna kuning, satu kaos lengan panjang warna abu-abu, satu buah celana panjang jeans, satu buah karung warna putih, satu buah tali warna oren.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja.

(Sumber : Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.

 

 

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved