Berita Kriminal

Seorang Pelajar Nyaris Buta karena jadi Korban Pelemparan Air Keras oleh Tiga Pelaku di Cakung

Pelajar berinisial MF (16) itu jadi korban pelemparan air keras oleh tiga pelaku yang masing-masing berinisial AF (17), FS (16), dan FT (16).

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
Kapolsek Cakung, Kompol Panji Ali Candra menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di Mapolsek Cakung terkait kasus pelemparan air keras, Kamis, 7 November 1024. 

TRIBUNBEKASI.COM, CAKUNG  Seorang pelajar berjenis kelamin laki-laki menjadi korban pelemparan air keras oleh sejumlah pelaku di Jalan Raya Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Kapolsek Cakung, Kompol Panji Ali Candra mengatakan korban berinisial MF (16) itu jadi korban pelemparan air keras oleh tiga pelaku yang masing-masing berinisial AF (17), FS (16), dan FT (16).

Akibat aksi tersebut, MF mengalami luka pada bagian kepala hingga ke bola mata.

“Akibat perbuatan tersebut korban mendapatkan pengobatan dan mengalami luka pada muka dan mata sebelah kanan serta leher akibat disiram air keras,” kata Kompol Panji Ali Candra, Kamis, 7 November 1024.

Panji menjelaskan peristiwa tersebut pertama terjadi pada Senin lalu, 21 Oktober 2024 sekira pukul 14.45 WIB saat MF tengah melintas di sekitar lokasi kejadian berboncengan mengendarai sepeda motor dengan dua rekannya berinisial RS dan MR.

Kemudian dari arah bersamaan datang ketiga pelaku berboncengan mengendarai sepeda motor.

Baca juga: Fee Pertama Cuma Gocap, The Changcuters Bakal Rayakan 20 Tahun Berkarya dengan Gelar Konser di Ancol

Baca juga: Paslon Aep-Maslani Siapkan Dana Rp 20 Miliar untuk Majukan UMKM

“Saat berpapasan, saudara AF yang duduk di paling belakang menyiramkan air keras kepada MF, kemudian korban mengalami luka di bagian kepala,” jelasnya.

Kompol Panji Ali Candra menuturkan usai kejadian, MF langsung dibawa RS dan MR bersama bantuan warga sekitar ke Rumah Sakit (RS) Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur guna mendapatkan perawatan medis.

Terkini, ketiga pelaku sudah diamankan pihak kepolisian, dalam hal ini jajaran Polsek Cakung.

Selanjutnya AF ditahan di Polsek Cakung, sementara FS dan FT dibawa petugas ke panti rehabilitasi sentra Cipayung Jakarta Timur karena masih di bawah umur.

“Ancaman yaitu pasal yang kita terapkan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman maksimal 5 tahun,” tutupnya.

Baca juga: Anjlok Rp 30.000 Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini Dibanderol Segini

Baca juga: Seorang Sekuriti Puskesmas, Tewas Tertabrak KRL Commuter Line

Seleksi Pembeli

Sebelumnya diberitakan bahwa maraknya kasus penyiraman air keras di wilayah Jakarta Barat telah membuat korban-korbannya mengalami luka serius hingga harus dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Dalam satu bulan terakhir, tercatat ada dua kali kasus penyiraman air keras di wilayah tersebut. 

Sekedar mengingat kembali, pada hari Minggu lalu, 1 September 2024, sepasang suami istri yang tengah melintas di Jalan Nusa Indah, Cengkarang, Jakarta Barat, disiram air keras oleh rekan kerjanya sendiri.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved