Kecelakaan di Tol Cipularang

Daftar 6 Warga Karawang yang Jadi Korban Kecelakaan Km 92 Cipularang, Seluruhnya Warga Truly Estate

Sebanyak 17 mobil mengalami kecelakaan beruntun di Km 92 tol Cipularang, Senin (11/11/2024). Sejumlah warga Karawang jadi korban dalam kecelakaan ini

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Istimewa
Musibah kecelakaan beruntun terjadi di Tol Cipularang, Purwakarta, Jawa Barat, arah Jakarta Senin (11/11/2024) sore. 

TRIBUNBEKASI.COM, PURWAKARTA -- Kecelakaan mengerikan terjadi di Km 92 jalan tol Cipularang arah Jakarta, Senin (11/11/2024) sore.

Sebanyak 17 mobil mengalami kecelakaan beruntun di Km 92 yang jalannya berupa turunan panjang.

Kecelakaan bermula ketika sebuah truk trailer mengalami gangguan pengereman atau rem blong.

Kondisi jalan yang menurun dan licin karena hujan serta muatan truk yang sangat berat membuat kendaraan besar ini melaju tak terkendali.

Truk menyeruduk kendaraan di depannya hingga terjadi tabrakan beruntun.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, dugaan sementara, penyebab kecelakaan adalah truk yang mengalami rem blong.

“Truk tersebut membawa muatan yang cukup berat dan menabrak kendaraan di depannya hingga mengakibatkan tabrakan beruntun,” kata Jules.

Sebanyak 28 orang menjadi korban tabrakan beruntun di Km 92 Cipularang atau di wilayah Plered, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat

Mereka terdiri atas satu korban meninggal dunia, 3 luka berat, dan 24 luka ringan.

Para korban yang mengalami luka mendapatkan perawatan di RS Abdul Radzak Purwakarta, Jawa Barat.

Sejumlah warga Karawang dilaporkan jadi korban kecelakaan beruntun di Km 92 Cipularang.

Nama-warga Karawang yang jadi korban kecelakaan tersebut.

Korban Luka Ringan

1. Eko JS, 43 tahun, laki-laki, alamat: Perum Truly Estate RT 04/02 Desa/Kec Purwasari Kab Karawang. (Pengemudi Toyota Rush warna putih nopol T 1581 EC).

2.  Nani Iryani, 48 tahun, perempuan, ibu rumah tangga, Truly Estate Purwasari, Kabupaten Karawang. (Penumpang Toyota Rush warna putih nopol: T 1581 EC).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved