Berita Bisnis

Dipanggil Wamenaker, Bos Sritex Bilang Saat Ini Tidak Ada PHK, Hanya Liburkan 2.500 Karyawan

Presiden Komisaris PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, Iwan Setiawan Lukminto menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada PHK terhadap 2.500 karyawan.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer memanggil Presiden Komisaris PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, Iwan Setiawan Lukminto ke Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu, 13 November 2024, untuk meluruskan informasi yang simpangsiur terkait nasib 2.500 karyawan di tengah status pailit perusahaan. 

TRIBUNBEKASI.COM — Presiden Komisaris PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dipanggil oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.

Iwan Setiawan Lukminto dipanggil ke Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu, 13 November 2024, untuk meluruskan informasi yang simpangsiur terkait nasib 2.500 karyawan di tengah status pailit perusahaan.

Dalam kesempatan itu Iwan Setiawan Lukminto menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 2.500 karyawan Sritex

Namun pihak manajemen perusahaan meliburkan mereka lantaran kekurangan bahan baku. 

Dia pun menjamin bahwa karyawan yang diliburkan tetap menerima hak-haknya.

Baca juga: Komplotan Begal Beraksi Mendekati Tengah Malam, Pukuli Korban, Bawa Kabur Motor dan Duit Rp 30 Juta

Baca juga: Keakraban Personel Band Kotak, Tantri dan Chua Iseng Janjian untuk Hamil Barengan

“Saat ini Sritex tidak melakukan PHK satu orang pun dalam status kepailitan ini. Tetapi Sritex telah meliburkan sekitar 2.500 karyawan akibat kekurangan bahan baku. Ini memang kemarin ini ada tersendat dalam proses administrasi,” kata Iwan Setiawan Lukminto.

Dia mengakui, jumlah karyawan yang diliburkan akan terus bertambah jika tak kunjung ada keputusan dari kurator dan hakim pengawas Pengadilan Niaga Semarang perihal izin keberlanjutan usaha.

Karenanya, kata Iwan Setiawan Lukminto, perlunya ada keberlangsungan usaha yang harus diputuskan cepat oleh hakim pengawas.

Jika ada keputusan tersebut, Iwan Setiawan Lukminto pun menyatakan ribuan karyawan bisa kembali bekerja dan Sritex bisa melanjutkan kelangsungan usahanya.

“Jumlah karyawan yang diliburkan akan terus bertambah apabila tidak ada keputusan dari kurator dan hakim pengawas untuk izin keberlanjutan usaha. Jadi ini proses going concern yang harus cepat diputuskan hakim pengawas,” ungkapnya.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 13 November 2024 Ini

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Rabu ini 13 November 2024, di KFC Grand Wisata

Menurut Iwan Setiawan Lukminto, ancaman PHK tetap menghantui karyawan, karena ketersediaan bahan baku yang tersisa hanya bisa bertahan hingga 3 minggu ke depan. 

Dia pun berharap ada keputusan cepat hakim pengawas sehingga permasalahan ini tidak berujung pada PHK massal.

“Jadi jangan sampai ini jadi masalah, menambah masalah di situ. Dan rekening bank yang diblokir juga itu menambah masalah lagi. Hal - hal demikian harus cepat ditangani,” ucap Iwan Setiawan Lukminto.

Wamenaker Ebenezer mengatakan Sritex tetap melakukan operasional perusahaan agar kewajiban-kewajiban mereka terhadap gaji para karyawannya bisa berjalan dengan baik.

Ebenezer pun akan mendatangi Sritex untuk mengecek langsung apakah benar tidak ada PHK dalam status kepailitan perusahaan.

Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu 13 November 2024 di Rengasdengklok

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Rabu 13 November 2024, di Metropolitan Mall Bekasi Hingga Pukul 10.00 WIB

“Saya juga ingin memastikan Sritex ini benar tidak PHK-nya, karena opini liar sekali dan saya akan hadir, saya mau memastikan, saya akan datang ke tempat bapak ya,” ungkap Ebenezer. (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved