Raffi Ahmad Diteropong KPK, Diminta Terbuka Mengenai Harta Kekayaannya
KPK mengingatkan Raffi Ahmad selaku Utusan Khusus Presiden untuk segera menyerahkan LHKPN
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Raffi Ahmad selaku Utusan Khusus Presiden untuk segera menyetorkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).
KPK mengingatkan bahwa pejabat negara wajib stor LHKPN selambat-lambatnya 3 bulan sejak diangkat.
"Pokoknya tiga bulan paling lambat dari dia diangkat. Sekarang udah jalan sebulan. Tinggal dua bulan lagi," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Pahala mengatakan seluruh pejabat negara termasuk Raffi Ahmad punya waktu tersisa dua bulan untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Meski tak ada sanksi jika tidak melaporkan LHKPN namun dia berharap masyarakat bisa turut berpartisipasi memberikan imbauan.
"Apalagi kayak dia (Raffi), nggak ada atasan yang katakan nggak di birokrasi. Jadi satu-satunya cara ya masyarakat yang imbau," jelasnya.
Pahala juga mengatakan, LHKPN penyelenggara negara sebaiknya segera dilaporkan.
Kemudian diungkapkannya setidaknya sejauh ini sudah ada 10 menteri yang sudah mencoba mencari tahu terkait LHKPN.
"Jadi komunikasi sudah ada, ada sekitar 10 orang, sudah nanya-nanya segala macam. Tapi sekali lagi kita siap membantu, kalau perlu kita kirim tim buat bantu terutama yang belum pernah," tegasnya.
Untuk diketahui, Raffi Ahmad kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Ia dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2024 lalu.
Istrinya Boleh Terima Endorse
Mengenai istri Raffi Ahmad yakni Nagita Slavina, KPK mengatakan yang bersangkutan tetap boleh menerima endorsement.
Meski begitu, Raffi Ahmada selaku suami Nagita Slavina diwajibkan melaporkan seluruh perubahan harta kekayaannya pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atas hasil endorsement yang diterima.
Pahala menegaskan, jabatan Utusan Khusus Presiden yang diduduki oleh Raffi Ahmad saat ini merupakan bagian dari penyelenggara negara (PN).
Bupati Pati Sudewo Tak Berani Naik Alphard Sampai Lobi Gedung KPK |
![]() |
---|
Dianggap Sosok Paling Berjasa, Begini Peran Raffi Ahmad di Kehidupan Mendiang Mpok Alpa Selama Ini |
![]() |
---|
Saat 'Sultan' Irvian Diborgol Tim KPK di Depan Mertua, Kesaksian Warga: Istrinya Tidak Tahu |
![]() |
---|
Koalisi Sipil Laporkan 33 Wamen ke KPK Soal Rangkap Jabatan di BUMN, Begini Respon Aminuddin Ma'ruf |
![]() |
---|
Wamenaker Immanuel Ebenezer Pakai Rompi Oranye, Awalnya Nangis Lalu Kepalkan Tangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.