Raffi Ahmad Diteropong KPK, Diminta Terbuka Mengenai Harta Kekayaannya

KPK mengingatkan Raffi Ahmad selaku Utusan Khusus Presiden untuk segera menyerahkan LHKPN

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
kolase/video Tribunnews.com
Prabowo Subianto diakui sudah memberikan arahan khusus kepadanya, Raffi Ahmad sudah menyiapkan program untuk tugasnya sebagai Utusan Khusus Presiden. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Raffi Ahmad selaku Utusan Khusus Presiden untuk segera menyetorkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).

KPK mengingatkan bahwa pejabat negara wajib stor LHKPN selambat-lambatnya 3 bulan sejak diangkat.

"Pokoknya tiga bulan paling lambat dari dia diangkat. Sekarang udah jalan sebulan. Tinggal dua bulan lagi," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan  di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Pahala mengatakan seluruh pejabat negara termasuk Raffi Ahmad  punya waktu tersisa dua bulan untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Meski tak ada sanksi jika tidak melaporkan  LHKPN namun dia berharap masyarakat bisa turut berpartisipasi memberikan imbauan. 

"Apalagi kayak dia (Raffi), nggak ada atasan yang katakan nggak di birokrasi. Jadi satu-satunya cara ya masyarakat yang imbau," jelasnya.

Pahala juga mengatakan, LHKPN penyelenggara negara sebaiknya segera dilaporkan. 

Kemudian diungkapkannya setidaknya sejauh ini sudah ada 10 menteri yang sudah mencoba mencari tahu terkait LHKPN.

"Jadi komunikasi sudah ada, ada sekitar 10 orang, sudah nanya-nanya segala macam. Tapi sekali lagi kita siap membantu, kalau perlu kita kirim tim buat bantu terutama yang belum pernah," tegasnya. 

Untuk diketahui, Raffi Ahmad kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Ia dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2024 lalu.

Istrinya Boleh Terima Endorse

Mengenai istri Raffi Ahmad yakni Nagita Slavina, KPK mengatakan yang bersangkutan tetap boleh menerima endorsement.

Meski begitu, Raffi Ahmada selaku suami Nagita Slavina diwajibkan melaporkan seluruh perubahan harta kekayaannya pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atas hasil endorsement yang diterima.

Pahala menegaskan, jabatan Utusan Khusus Presiden yang diduduki oleh Raffi Ahmad saat ini merupakan bagian dari penyelenggara negara (PN).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved