Berita Bekasi
Seorang Wanita di Bekasi Dilaporkan ke Polisi Usai Aniaya Pacarnya karena Ketahuan Selingkuh
Perselingkuhan itu terbongkar usai DD menyerahkan ponsel miliknya di rumahnya di Jalan Kampung Pulo, Desa Sukarukun, Sukatani, Kabupaten Bekasi.
TRIBUNBEKASI.COM — Seorang wanita di Sukatani, Kabupaten Bekasi dilaporkan ke aparat kepolisian setempat usai menganiaya pacar sendiri.
Penganiayaan itu dilakukan oleh wanita di Bekasi yang berinisial DD terhadap pacarnya yang berinisial EA.
Amarah wanita di Bekasi itu meledak saat EA mengetahui perselingkuhan yang dilakoninya.
DD beraksi dengan menganiaya EA hingga mengalami luka-luka dan berujung laporan ke Polres Metro Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya kasus penganiyaan oleh seorang wanita di Bekasi terhadap pacarnya itu.
Berdasar keterangan korban yang berinisial EA, mulanya korban menaruh rasa curiga bahwa DD yang jadi pacarnya itu selingkuh dengan sang mantan.
Baca juga: Praktisi Hukum Minta Dua Dekan di UI Disidang Etik Usai Penangguhan Gelar Bahlil Lahadalia
Baca juga: Temuan Tulang dan Tengkorak di Saluran Septic Tank Gegerkan Warga Pademangan, Diduga Tulang Manusia
"Korban lalu meminta kedua ponsel milik pelaku karena ada kecurigaan pelaku berselingkuh," ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi, Minggu, 17 November 2024.
Kombes Ade Ary Syam Indradi memberkan, atas permintaan EA itu, DD kemudian menyerahkan ponsel miliknya di rumahnya di Jalan Kampung Pulo, Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi.
Saat mengecek handphone, ternyata kecurigaan EA bahwa selama ini DD telah berselingkuh menjadi terbukti.
"Pelaku telah berselingkuh dengan mantannya," ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi.
DD yang merasa terpojok kemudian justru marah-marah dan malah menganiaya EA.
"Pelaku memukul korban menggunakan alat berupa kunci motor," ucap Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Baca juga: Pilihan Lokasi Wisata Sejuk di Indonesia serta Rekomendasi Gaya Agar Tetap Nyaman dan Hangat
Baca juga: Ahad Ini, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Stagnan di Angka Rp 1.468.000 Per Gram, Cek Rinciannya
Korban mengalami luka di bagian wajah, EA telah melaporkan DD ke Polres Metro Bekasi.
Kasus itu pun telah ditangani Polres Metro Bekasi guna pengusutan lebih lanjut.
Dianiaya suami siri
Kasus penganiayaan pasangan kekasih juga pernah terjadi beberapa waktu lalu, namun bedanya, kali ini pelakunya adalah suami siri korban.
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita muda di Kota Bekasi berinisial RJ (21) menjadi korban penganiayaan oleh suami sirinya yang berinisial RZS.
Kasus penganiayaan terhadap wanita muda Bekasi itu terjadi karena korban dituduh telah berselingkuh oleh suami sirinya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan telah menerima laporan dari pihak korban.
Laporan kasus penganiayaan tersebut dilayangkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada Minggu, 10 November 2024.
Baca juga: Komplotan Dukun Tipu Wanita Jakarta Utara, Modus Ritual Usir Setan, Bawa Kabur Uang Rp 500 Juta
Baca juga: Usai Bekuk Tersangka Judi Online MN dan DM, Polisi Kembali Sita Uang Miliaran Rupiah
"Benar kejadian tersebut telah dilaporkan ke Restro Bekasi Kota dan sedang dalam penanganan," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Senin, 11 November 2024.
Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan, pelaku dan korban berstatus pasangan suami-istri yang menikah di bawah tangan atau dikenal nikah siri.
Sebelum penganiayaan itu terjadi mereka berdua terlibat cek-cok atas persoalan yang belum dipastikan kebenarannya.
"Pelaku merasa cemburu terhadap korban dan menuduh korban berselingkuh dengan laki-laki lain," ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Kombes Ade Ary Syam Indradi menerangkan, keduanya kemudian pergi ke wilayah kober, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Saat itu korban justru dianiaya secara sadis oleh suami sirinya.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Tersangka Baru Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai di Komdigi, Ini Perannya
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Senin 11 November 2024 Ini di Toko Bangunan Pratama Desa Sukaraya
"Korban dipukul, ditendang, dijambak dan disundut rokok hingga alami luka dan memar," beber Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Kawasan Grand Wisata Tambun Bekasi Bakal Dilengkapi Wahana Olahrga Premium Seluas 2,1 Hektare |
![]() |
---|
Antisipasi Keracunan, Personel Babinsa Kota Bekasi Rutin Cek MBG Sebelum Diterima Siswa |
![]() |
---|
Tak Hanya Dituntut Profesional, ASN Kabupaten Bekasi Wajib Salat Berjamaah dan Ikut Pengajian Rutin |
![]() |
---|
Rusak dan Rawan Begal, Anam Sebisa Mungkin Hindari Lewat Jalan Raya Alinda Bekasi saat Malam Hari |
![]() |
---|
Tolak Damai, Anggota DPRD Kota Bekasi Ahmadi Madong Ingin Penjarakan Ketua Komisi Arif Rahman Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.