Berita Nasional
Hakim PN Jaksel Perintahkan Kejagung Hadirkan Tom Lembong Secara Daring di Sidang Praperadilan
Sidang prapradilan Tom Lembong dijadwalkan kembali digelar pada Kamis besok, 21 November 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
TRIBUNBEKASI.COM — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Kejaksaan Agung untuk menghadirkan tersangka mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong secara daring pada sidang prapradilan, Kamis besok, 21 November 2024.
Perintah menghadirkan Tom Lembong di sidang praperadilan itu diungkapkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili kasus tersebut, Tumpanuli Marbun.
Mulanya pada persidangan prapradilan Tom Lembong hari Rabu ini, 20 November 2024, sebelum persidangan dimulai, pihak pemohon melalui kuasa hukumnya Ari Yusuf Amir meminta kejelasan kehadiran Tom Lembong ke persidangan.
"Sebelum sidang dimulai untuk pemeriksaan ini tetap menanyakan kehadiran tersangka. Mohon ketua pimpinan sidang untuk menanyakan kepastian," kata Ari Yusuf Amir di persidangan.
Kemudian Hakim Ketua Tumpanuli Marbun menjelaskan bahwa terkait kehadiran tersangka Tom Lembong sudah diwakilkan oleh kuasa hukum.
BERITA VIDEO: BEGINI CURHATAN TOM LEMBONG DALAM TULISAN TANGAN DARI PENJARA, SIMAK ISI SURATNYA!
"Jadi seperti yang saya tanyakan kemarin bahwa kehadiran tersangka ini tergantung dari para pemohon dan termohon. Karena sifatnya prapradilan ini adalah pemeriksaan formilnya. Kepentingan dari prinsipal sendiri sudah diwakilkan kuasa hukum," jawab Hakim Ketua Tumpanuli Marbun.
Permintaan kubu Tom Lembong itu juga direspon pihak Kejagung yang menyatakan hal serupa.
"Melihat ketentuan KHUP dan praktik sebetulnya tidak ada kewajiban tersangka ketika sudah diwakilkan oleh penasihat hukum," jawab perwakilan Kejagung, Zulkipli di persidangan.
Baca juga: Polisi Ringkus Dua Pengeroyok Driver Taksi Online di Tol Dalam Kota, Salah Satunya Beralamat Bekasi
Baca juga: Emas Batangan Antam di Bekasi Naik Lagi Harganya jadi Rp 1.498.000 Per Gram Rabu Ini, Cek Detailnya
"Kesimpulan kami Yang Mulia untuk kehadiran tersangka tidak ada urgensi ketika sudah diwakilkan kuasnya," terangnya.
Merespon hal itu Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menegaskan bahwa menghadirkan tersangka ke persidangan merupakan kepentingan pihaknya.
"Permasalahan urgensi ada di pihak kami bukan dipihak JPU. Hanya persoalannya sekarang tersangka ini di dalam kekuasaannya pihak termohon. Maka dari itu kami memohon dalam persidangan ini untuk tersangka bisa dihadirkan. Kami yang punya kepentingan dan tidak ada larangan," tegas Ari Yusuf Amir.
Kemudian di persidangan itu terjadi adu pendapat antara kuasa hukum Tom Lembong dan Kejagung.
Hakim lalu menengahi dengan memerintah tersangka Tom Lembong untuk dihadirkan di persidangan secara daring.
"Nanti secara zoom saja dihadirkan, kita dengarkan apa yang ingin disampaikan oleh tersangka. Pada saat pembuktian besok kita dengarkan," tegas Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun.
Baca juga: Kejari Limpahkan Berkas Kasus Gratifikasi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman
Baca juga: Ogah Operasi Plastik Kalau Hanya untuk Percantik Diri, Raline Shah: Masalahku Cuma Jerawatan
Adapun sidang prapradilan Tom Lembong dijadwalkan kembali digelar pada Kamis besok, 21 November 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatandengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli.
sidang praperadilan
Mantan Menteri Perdagangan
Thomas Trikasih Lembong
tom lembong
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Tumpanuli Marbun
Mendagri Tito: Pentingnya Cadangan Pangan Pemda untuk Jaga Stabilitas Harga |
![]() |
---|
Dukung Program 3 Juta Rumah, Mendagri Tito Tekankan Percepatan Penerbitan PBG dan BPHTB |
![]() |
---|
Sesuai UU 23/2014, Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Wajib Dukung Program Strategis Nasional |
![]() |
---|
Dampingi Prabowo, Mendagri Tito Luncurkan Program Strategis Nasional Kopdeskel Merah Putih |
![]() |
---|
Sudah Habiskan Rp 130 Triliun, NasDem Usul Wapres Gibran Ngantor di IKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.