Berita Nasional

Hakim PN Jaksel Perintahkan Kejagung Hadirkan Tom Lembong Secara Daring di Sidang Praperadilan

Sidang prapradilan Tom Lembong dijadwalkan kembali digelar pada Kamis  besok, 21 November 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Suasana sidang praperadilan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 20 November 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Kejaksaan Agung untuk menghadirkan tersangka mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong secara daring pada sidang prapradilan, Kamis besok, 21 November 2024. 

Perintah menghadirkan Tom Lembong di sidang praperadilan itu diungkapkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili kasus tersebut, Tumpanuli Marbun.

Mulanya pada persidangan prapradilan Tom Lembong hari Rabu ini, 20 November 2024, sebelum persidangan dimulai, pihak pemohon melalui kuasa hukumnya Ari Yusuf Amir meminta kejelasan kehadiran Tom Lembong ke persidangan. 

"Sebelum sidang dimulai untuk pemeriksaan ini tetap menanyakan kehadiran tersangka. Mohon ketua pimpinan sidang untuk menanyakan kepastian," kata Ari Yusuf Amir di persidangan. 

Kemudian Hakim Ketua Tumpanuli Marbun menjelaskan bahwa terkait kehadiran tersangka Tom Lembong sudah diwakilkan oleh kuasa hukum. 

BERITA VIDEO: BEGINI CURHATAN TOM LEMBONG DALAM TULISAN TANGAN DARI PENJARA, SIMAK ISI SURATNYA!

"Jadi seperti yang saya tanyakan kemarin bahwa kehadiran tersangka ini tergantung dari para pemohon dan termohon. Karena sifatnya prapradilan ini adalah pemeriksaan formilnya. Kepentingan dari prinsipal sendiri sudah diwakilkan kuasa hukum," jawab Hakim Ketua Tumpanuli Marbun

Permintaan kubu Tom Lembong itu juga direspon pihak Kejagung yang menyatakan hal serupa. 

"Melihat ketentuan KHUP dan praktik sebetulnya tidak ada kewajiban tersangka ketika sudah diwakilkan oleh penasihat hukum," jawab perwakilan Kejagung, Zulkipli di persidangan. 

Baca juga: Polisi Ringkus Dua Pengeroyok Driver Taksi Online di Tol Dalam Kota, Salah Satunya Beralamat Bekasi

Baca juga: Emas Batangan Antam di Bekasi Naik Lagi Harganya jadi Rp 1.498.000 Per Gram Rabu Ini, Cek Detailnya

"Kesimpulan kami Yang Mulia untuk kehadiran tersangka tidak ada urgensi ketika sudah diwakilkan kuasnya," terangnya. 

Merespon hal itu Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menegaskan bahwa menghadirkan tersangka ke persidangan merupakan kepentingan pihaknya. 

"Permasalahan urgensi ada di pihak kami bukan dipihak JPU. Hanya persoalannya sekarang tersangka ini di dalam kekuasaannya pihak termohon. Maka dari itu kami memohon dalam persidangan ini untuk tersangka bisa dihadirkan. Kami yang punya kepentingan dan tidak ada larangan," tegas Ari Yusuf Amir. 

Kemudian di persidangan itu terjadi adu pendapat antara kuasa hukum Tom Lembong dan Kejagung. 

Hakim lalu menengahi dengan memerintah tersangka Tom Lembong untuk dihadirkan di persidangan secara daring. 

"Nanti secara zoom saja dihadirkan, kita dengarkan apa yang ingin disampaikan oleh tersangka. Pada saat pembuktian besok kita dengarkan," tegas Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun. 

Baca juga: Kejari Limpahkan Berkas Kasus Gratifikasi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman

Baca juga: Ogah Operasi Plastik Kalau Hanya untuk Percantik Diri, Raline Shah: Masalahku Cuma Jerawatan

Adapun sidang prapradilan Tom Lembong dijadwalkan kembali digelar pada Kamis  besok, 21 November 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatandengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved