Berita Nasional
Hakim PN Jaksel Perintahkan Kejagung Hadirkan Tom Lembong Secara Daring di Sidang Praperadilan
Sidang prapradilan Tom Lembong dijadwalkan kembali digelar pada Kamis besok, 21 November 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Yaitu minimal dua alat bukti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tim Penasihat Hukum menilai bahwa bukti yang digunakan oleh Kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan, sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum," terangnya.
Baca juga: Puslabfor Belum Bisa Datangi Lokasi Kebakaran Maut di Pabrik Bekasi, Ini Alasannya
Baca juga: Jadi Pemeran Utama Film Horor, Sandrinna Michelle: Sebenarnya Aku Cewek Penakut
Tak hanya itu, Ari Yusuf Amir juga menyebut proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung dinilainya sewenang-wenang
"Kami mengklaim bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Terlebih lagi, tidak ada hasil audit yang menyatakan kerugian negara yang nyata akibat tindakan klien kami," tegasnya.
Penahanan yang tidak berdasar penahanan Tom Lembong, kata Ari Yusuf Amir, dianggap tidak sah, karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan.
"Tidak ada alasan yang cukup untuk mengkhawatirkan bahwa klien akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," jelasnya.
Terakhir diungkapkannya tidak ada bukti perbuatan melawan hukum
"Selain tidak adanya hasil audit yang menyatakan kerugian negara, juga tidak ada bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan/atau korporasi. Tanpa bukti yang jelas, penetapan tersangka ini tidak hanya cacat hukum, tetapi juga berpotensi merugikan reputasi klien kami," tandasnya.
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 5 November 2024
Baca juga: Jatuh dari Lantai 30 Apartemen di Cisauk, Seorang Wanita Muda Ditemukan Tak Bernyawa
Persiapan Praperadilan
Diberitakan sebelumnya, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bakal segera mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus impor gula oleh Kejaksaan Agung.
Rencana praperadilan itu diungkapkan kuasa hukum Tom Lembong yakni Ari Yusuf Amir.
Ari Yusuf Amir menyatakan bahwa persiapan gugatan praperadilan kliennya itu telah selesai dilakukan.
"Semua persiapan (pengajuan praperadilan Tom Lembong) sudah selesai," kata Ari Yusuf Amir saat dikonfirmasi, Selasa, 4 November 2024.
Hanya saja Ari Yusuf Amir masih enggan membeberkan mengenai jadwal pasti pendaftaran pengajuan praperadilan itu.
Dia hanya menerangkan bahwa gugatan praperadilan itu akan didaftarkan dalam waktu dekat.
Baca juga: Senin Ini, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Tetap Dibanderol Rp 1.539.000 Per Gram, Ini Detailnya
Baca juga: Tidak Ada Persiapan Khusus, Cabup Aep Syaepuloh Mengaku Siap Hadapi Debat Pilkada 2024
"Sesegera mungkin nanti dikabarkan," pungkasnya.
sidang praperadilan
Mantan Menteri Perdagangan
Thomas Trikasih Lembong
tom lembong
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Tumpanuli Marbun
Mendagri Tito: Pentingnya Cadangan Pangan Pemda untuk Jaga Stabilitas Harga |
![]() |
---|
Dukung Program 3 Juta Rumah, Mendagri Tito Tekankan Percepatan Penerbitan PBG dan BPHTB |
![]() |
---|
Sesuai UU 23/2014, Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Wajib Dukung Program Strategis Nasional |
![]() |
---|
Dampingi Prabowo, Mendagri Tito Luncurkan Program Strategis Nasional Kopdeskel Merah Putih |
![]() |
---|
Sudah Habiskan Rp 130 Triliun, NasDem Usul Wapres Gibran Ngantor di IKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.