Berita Nasional

Hakim PN Jaksel Perintahkan Kejagung Hadirkan Tom Lembong Secara Daring di Sidang Praperadilan

Sidang prapradilan Tom Lembong dijadwalkan kembali digelar pada Kamis  besok, 21 November 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Suasana sidang praperadilan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 20 November 2024. 

"Yaitu minimal dua alat bukti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tim Penasihat Hukum menilai bahwa bukti yang digunakan oleh Kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan, sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum," terangnya. 

Baca juga: Puslabfor Belum Bisa Datangi Lokasi Kebakaran Maut di Pabrik Bekasi, Ini Alasannya

Baca juga: Jadi Pemeran Utama Film Horor, Sandrinna Michelle: Sebenarnya Aku Cewek Penakut

Tak hanya itu, Ari Yusuf Amir juga menyebut proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung dinilainya sewenang-wenang 

"Kami mengklaim bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Terlebih lagi, tidak ada hasil audit yang menyatakan kerugian negara yang nyata akibat tindakan klien kami," tegasnya. 

Penahanan yang tidak berdasar penahanan Tom Lembong, kata Ari Yusuf Amir, dianggap tidak sah, karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan. 

"Tidak ada alasan yang cukup untuk mengkhawatirkan bahwa klien akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," jelasnya. 

Terakhir diungkapkannya tidak ada bukti perbuatan melawan hukum

"Selain tidak adanya hasil audit yang menyatakan kerugian negara, juga tidak ada bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan/atau korporasi. Tanpa bukti yang jelas, penetapan tersangka ini tidak hanya cacat hukum, tetapi juga berpotensi merugikan reputasi klien kami," tandasnya. 

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 5 November 2024

Baca juga: Jatuh dari Lantai 30 Apartemen di Cisauk, Seorang Wanita Muda Ditemukan Tak Bernyawa

Persiapan Praperadilan

Diberitakan sebelumnya, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bakal segera mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus impor gula oleh Kejaksaan Agung.

Rencana praperadilan itu diungkapkan kuasa hukum Tom Lembong yakni Ari Yusuf Amir.

Ari Yusuf Amir menyatakan bahwa persiapan gugatan praperadilan kliennya itu telah selesai dilakukan.

"Semua persiapan (pengajuan praperadilan Tom Lembong) sudah selesai," kata Ari Yusuf Amir saat dikonfirmasi, Selasa, 4 November 2024.

Hanya saja Ari Yusuf Amir masih enggan membeberkan mengenai jadwal pasti pendaftaran pengajuan praperadilan itu.

Dia hanya menerangkan bahwa gugatan praperadilan itu akan didaftarkan dalam waktu dekat.

Baca juga: Senin Ini, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Tetap Dibanderol Rp 1.539.000 Per Gram, Ini Detailnya

Baca juga: Tidak Ada Persiapan Khusus, Cabup Aep Syaepuloh Mengaku Siap Hadapi Debat Pilkada 2024

"Sesegera mungkin nanti dikabarkan," pungkasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved