Bawaslu Anggap Prabowo Tidak Langgar Aturan Kampanye Pilgub Jateng, Bambang Pacul: Terserah Bawaslu 

Suara sumbang terhadap Bawaslu ini datang dari Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah Bambang Wuryanto

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Tribun Jateng/ Iwan Arifianto
Ketua DPD PDI-P Jawa Tengah, Bambang Pacul di Muradi Dome, Kota Semarang, Rabu (20/11/2024) 

TRIBUNBEKASI.COM, SEMARANG -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendapat kritik karena menyatakan Presiden Prabowo Subianto tidak melanggar peraturan kampanye karena memberikan dukungan ke pasangan cagub-cawagub Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Lutfi-Taj Yasin.

Bawaslu dinilai bersikap semaunya sendiri dan mengesampingkan aturan kampanye.

Respons sumbang terhadap Bawaslu ini datang dari Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah Bambang Wuryanto, atau yang akrab disapa 'Bambang Pacul', 

Sebelumnya, Bawaslu menyatakan Presiden Prabowo Subianto tidak melanggar peraturan kampanye karena memberikan dukungan ke pasangan cagub-cawagub Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Lutfi-Taj Yasin.

“Tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan" kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja di Media Center Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024).

Bawaslu sudah melakukan beberapa langkah dari mengecek pemberitaan hingga meminta keterangan pihak terkait dan juga para ahli. 

Bawaslu menyimpulkan video dukungan Prabowo memiliki muatan kampanye pemilihan. 

Kemudian, video dibuat pada tanggal 9 November atau pada masa rentang jadwal kampanye pemilihan melalui medsos, yaitu 25 September-23 November 2034, sehingga berdasarkan waktu tidak langgar ketentuan perundang-undangan. 

Secara hukum, presiden dapat ikut kampanye pemilihan berdasarkan pasal 70 ayat 22 UU pemilihan juncto Putusan MK nomor 52/2024 dan pp 32 tahun 2018. 

Namun ketentuan mengenai cuti kampanye yang menjadi syarat untuk ikut serta dalam kampanye tidak berlaku karena pembuatan video dilakukan pada hari minggu 3 November 2024 atau pada hari libur.

Sebagai informasi, penelusuran Bawaslu merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 Tahun 2024, yang memungkinkan pejabat negara, termasuk presiden, untuk ikut dalam kampanye dengan syarat tertentu.

Syarat itu di antaranya tidak menggunakan fasilitas jabatan, kecuali pengamanan, serta mengambil cuti di luar tanggungan negara.

Menanggapi hal ini, Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah Bambang Wuryanto, atau yang akrab disapa 'Bambang Pacul', menolak mengomentari sikap Bawaslu RI.

"Suka-suka Bawaslu lah, kenapa harus saya komentari," ungkap Pacul di sela-sela debat ketiga Pemilihan Kepala Daerah di Muladi Dome Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Rabu (20/11/2024). 

Sementara itu, juru bicara DPP PDIP Aryo Seno Bagaskoro menyatakan pihaknya tidak terkejut atas putusan Bawaslu terhadap video Prabowo mendukung Ahmad Luthfi.

"Saya kira putusannya tidak terlalu mengejutkan," katanya.

"Aryo Seno menegaskan, rakyat lebih tahu mana yang benar. Pengawasan pemilu yang sesungguhnya adalah rakyat," imbuhnya.\

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com  

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved