Senin, 25 Mei 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Karawang

MUI Kabupaten Karawang Tegaskan Golput Pilkada Haram

Masyarakat Kabupaten Karawang wajib menggunakan hak pilihnya sebaik mungkin, tidak boleh golput dan MUI sikapnya netral.

Tayang:
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang resmi mengeluarkan pernyataan sikap dan imbauan terhadap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang resmi mengeluarkan pernyataan sikap dan imbauan terhadap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua MUI Kabupaten Karawang KH Tajudin Noor mengatakan ada tiga poin pernyataan sikap dari MUI Karawang di Pilkada Karawang.

Masyarakat wajib gunakan hak pilihnya sebaik mungkin, tidak boleh golput dan MUI sikapnya netral.

"Masyarakat jangan sampai tidak melaksanakan hak pilihnya alias Golput, karena menurut fatwa MUI Golput itu haram, saya tidak menginginkan hal ini,"katanya pada Kamis, 21 November 2024.

KH. Tajudin menegaskan, secara lembaga MUI Kabupaten Karawang tidak ada keberpihakan dengan salahsatu calon manapun.

Baca juga: Modus Gadai Motor, Pelaku Pembunuhan Ini Pukuli dan Cekik Korbannya Sebelum Dibuang di Semak-Semak

Baca juga: Jual Obat Terlarang, Toko Kelontong di Rawalumbu Bekasi Digerebek Aparat Gabungan

Adapun mengenai personal pengurus itu dipersilahkan karena merupakan hak individu.

"Tapu kelembagaan MUI netral tidak ada keberpihakan kepada salah satu paslon," katanya.

Berikut pernyataan sikap dan imbauan sebagai berikut:

1. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang menyatakan siap menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum Pemilihan Kepala Daerah (Pemilu Pilkada) tahun 2024 yang damai, aman, dan demokratis, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga persatuan, menghindari pertengkaran dan menciptakan suasana kondusif selama proses demokrasi berlangsung.

2. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang melarang dengan tegas terhadap tindakan golput (tidak menggunakan hak pilih) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tanggal 27 November 2024 nanti.

Baca juga: Naik Lagi, Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini Dibanderol Rp 1.508.000 Per Gram, Ini Rinciannya

Baca juga: Pengendara Sepeda Motor Tewas Usai Terjatuh Lalu Dilindas Truk Akibat Hilang Kendali di Bekasi

Sesuai dengan hasil fatwa MUI Pusat yang mengharuskan setiap umat Islam untuk berpartisipasi aktif dalam pemilihan umum sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan sosial. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang melarang golput (golongan putih) dalam Pemilu tertuang dalam Fatwa MUI No. 7 Tahun 2013.

Fatwa ini menyatakan bahwa golput hukumnya haram karena dianggap tidak memenuhi kewajiban moral dan sosial sebagai warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum.

3. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang menyatakan mendukung siapapun yang terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karawang dalam Pilkada 2024.

MUI Karawang menempatkan posisinya sebagai shodiqul hukumat (Mitra Pemerintah) secara sejajar.

MUI Karawang mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pemerintahan yang terpilih, serta berkomitmen untuk bekerja sama dalam mewujudkan Masyarakat Kabupaten Karawang yang lebih Sejahtera, lahir dan batin.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved