Buron KPK

Maruarar Sirait Gelar Sayembara Cari Harun Masiku Berhadiah Rp 8 Miliar, Begini Respon KPK

Harun Masiku jadi tersangka kasus suap terhadap Komisioner KPU 2017–2022 Wahyu Setiawan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Harun Masiku, mantan caleg PDI Perjuangan yang sejak tahun 2020 hingga kini masih menjadi buronan KPK. 

TRIBUNBEKASI.COM — Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman Maruarar Sirait alias Ara yang membuka sayembara mencari buronan Harun Masiku berhadiah Rp 8 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun memberikan respon terhadap langkah Ara membuka sayembara tersebut.

"Kita patut mengapresiasi hal baik yang dilakukan oleh Pak Maruarar Sirait, Menteri Perumahan dan Permukiman Indonesia, untuk membantu melakukan penangkapan terhadap Harun Masiku melalui sayembara dengan memberi hadiah Rp 8 miliar bagi yang menangkap Harun Masiku dalam upaya menegakkan hukum di NKRI," ungkap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan, Kamis, 28 November 2024.

Bahkan menurut Johanis Tanak, sikap politikus Partai Gerindra itu patut menjadi contoh dan mendapatkan penghargaan dari negara.

Karena, kata Johanis Tanak, Ara sudah mau mengorbankan hartanya untuk mereka yang bisa menemukan buronan korupsi, dalam hal ini Harun Masiku.

Baca juga: BN Holik dan Ade Kunang Saling Klaim Menang Pilbup Bekasi

Baca juga: Naik Lagi Rp 9.000 Per Gram, Kamis Ini Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Dibanderol Segini

"Untuk itu sudah sepatutnya beliau diberi penghargaan oleh negara karena dari sekitar 281,6 juta jiwa penduduk Indonesia, hanya beliau yang mau mengorbankan hartanya agar pelaku tindak pidana korupsi yang melarikan diri dapat ditangkap dan diproses sesuai ketentuan hukum," kata Johanis Tanak.

Diberitakan, Maruarar Sirait membuka sayembara bagi penemu sosok buronan KPK, mantan caleg PDIP Harun Masiku.

Ara bahkan berani menyiapkan uang hadiah hingga Rp 8 miliar bagi mereka yang menemukan Harin Masiku.

"Iya dong, kita kan partisipasi publik. Kita kan berharap negara ini tidak ada kebal hukum. Masa ada orang yang sudah bertahun-tahun tersangka, kok bisa bebas berkeliaran?" ucap Ara di kawasan Tanjung Barat, Jakarta, Rabu, 27 November 2024.

Ara menilai status buronnya sosok Harun Masiku tersebut karena kasus itu melibatkan orang besar.

Baca juga: Sarwendah Risih Dijodohkan dengan Boy William oleh Warganet Usai Unggah Video Kebersamaan

Baca juga: Kaka Slank Serius jadi Vegetarian, Sampai Punya Lahan Pertanian dan Panen Sendiri di Bogor

"Menurut saya pasti ini kan melibatkan kasus besar, melibatkan orang besar. Ya, kita partisipasi dong," ujar Ara.

"Sebagai warga negara, saya diberkati sama Tuhan, saya ada rezeki. Kita pengin negara ini tidak kalah dengan koruptor, orang tanah koruptor saja kita jadikan rumah buat rakyat, jadi enggak boleh ada orang yang kebal hukum di negara ini," lanjutnya.

Ara ingin berpartisipasi karena hingga saat ini sosok Masiku tak kunjung ditangkap KPK. 

Ia berharap dengan adanya sayembara ini, akan memicu masyarakat yang memberikan informasi soal Masiku. 

Ara pun menegaskan bahwa uang yang bakal diberikan bagi penangkap Harun Masiku itu merupakan uang pribadinya.

Baca juga: Klaim Raih 45,70 Persen Suaraz BN Holik-Faizal Deklarasi Kemenangan di Pilbup Bekasi

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 28 November 2024

"Orang itu kok hebat sekali sih? Berapa tahun enggak ketemu, enggak ada jejaknya. Nah dengan sekarang kan isu ini terbuka lagi, hangat lagi. Tentu wartawan juga bisa cari bantuan, bisa dapat Rp 8 miliar loh, kalau bisa nangkap," tutur mantan politikus PDI Perjuangan itu.

"Apa salahnya saya memberikan itu? Kan partisipasi publik, orang uang pribadi kok," kata Ara.

Seperti diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di KPU.

Harun Masiku menjadi tersangka kasus suap terhadap Komisioner KPU 2017–2022 Wahyu Setiawan. 

Kasus suap ini ditengarai agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal pada Maret 2019. 

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Kamis, 28 November 2024, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya

Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang, Kamis 28 November 2024 ini, di Mall Cikampek Hingga Pukul 14.00 WIB

Namun, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Dalam perkembangan kasus ini, komisi antirasuah minta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah lima orang ke luar negeri, salah satunya adalah staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved