Pilkada Karawang

Gara-gara Warga Coblos Dua Kali di Pilkada 2024, KPU Karawang Lakukan Pemungutan Suara Lanjutan

Setelah kejadian itu, proses pencoblosan distop sementara hingga kemudian dilakukan PSL di hari berikutnya.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang melakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di TPS 09 Desa Labanjaya, Kecamatan Pedes pada Kamis (28/11/2024) kemarin. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG ---- Warga Desa Labanjaya, Kecamatan Pedes Karawang mencoblos dua kali saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Terkait hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang melakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di TPS 09 Desa Labanjaya, Kecamatan Pedes pada Kamis (28/11/2024) kemarin.

"Betul PSL di TPS 09 Labanjaya kemarin pukul 09.30 WIB. PSL itu hanya melanjutkan proses pemungutan suara," kata Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, Jumat (29/11/2024).

Mari menjelaskan, pihaknya melakukan PSL ini bermula saat salah seorang pemilih di TPS tersebut memaksa meminta dua surat suara masing-masing untuk Pilbup Karawang dan Pilgub Jabar.

BERITA VIDEO : KPU KARAWANG MUSNAHKAN SURAT SUARA RUSAN DAN LEBIH

Pemilih itu berdalih mewakili anaknya yang berhalangan hadir.

"Yang bersangkutan ngotot minta dua (surat suara) karena anaknya enggak bisa pulang. Waktu itu Ketua KPPS sebetulnya sudah melarang, tapi akhirnya dia ambil surat suara yang belum ditandatangan," beber dia.

"Terus karena pengawas TPS dan saksi tidak ada yang keberatan, akhirnya surat suara tersebut kadung masuk ke dalam kotak," papar Mari.

Setelah kejadian itu, proses pencoblosan distop sementara hingga kemudian dilakukan PSL di hari berikutnya.

Baca juga: Hindari Penyalahgunaan, KPU Karawang Musnahkan Surat Suara Rusak, Sehari Jelang Pilkada 2024

Keputusan PSL ini berdasarkan hasil rapat pleno jajaran komisioner KPU Karawang.

Sebelumnya Bawaslu Karawang memberikan rekomendasi agar dilakukan PSU (pemungutan suara ulang) di TPS tersebut.

"Setelah kami kaji ulang kejadian itu tidak memenuhi unsur PSU sebagaimana PKPU Nomor 17 tahun 2024 Pasal 73 ayat 1. Kami dalam pleno bersepakat menggelarnya PSL," sebut Mari.

Mari menyebut warga yang mengikuti PSL sebanyak 229 orang dari total 398 pemilih di TPS 09. Hitungan itu berdasarkan sisa jumlah pemilih yang belum menyalurkan hak suaranya.

"DPT ada 398, nah itu yg baru hadir 169 orang, berati hanya tinggal 229 pemilih yang mencoblos, tapi alhamdulillah PSL sudah selesai kemarin," katanya. (maz)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.


 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved