Pilkada Karawang

Hindari Penyalahgunaan, KPU Karawang Musnahkan Surat Suara Rusak, Sehari Jelang Pilkada 2024

Pemusnahan surat suara rusak disaksikan oleh jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang, pemerintah daerah, aparat Kepolisian, TNI

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang memusnahkan ribuan surat suara rusak dan lebih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang memusnahkan ribuan surat suara rusak dan lebih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pemusnahan surat suara rusak dilakukan di Gudang Logistik KPU Karawang di Tunggakjati, Rengasdengklok pada Selasa (26/11/2024) malam.

Pemusnahan surat suara rusak disaksikan oleh jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang, pemerintah daerah, aparat Kepolisian, TNI maupun perwakilan dari tim pasangan calon (paslon) Pilkada 2024.

Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana menyampaikan, surat suara rusak dan lebih yang dimusnahkan ada sebanyak 1.982 untuk calon bupati dan wakil bupati dan 1.554 calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat.

BERITA VIDEO : KPU KARAWANG MULAI PROSES SORTIR DAN PELIPATAN SURAT SUARA

"Total ada sebanyak 3.536 surat suara rusak dan lebih yang kami musnahkan malam hari ini dengan cara dibakar," kata Mari.

Mari menjelaskan, pemusnahan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 dan PKPU tentang tata kelola logistik.

Hal ini dilakukan demi menghindari kecurangan saat pemungutan dan penghitungan suara. Adapun surat suara rusak ini hasil penyortiran dan pelipatan surat suara.

“Jadi ini rusak dan berlebih yang dimusnahkan, sedangkan untuk kebutuhan surat suara sudah seluruh didistribusikan ke TPS dan sekarang di gudang logistik ini sudah kosong," katanya.

Baca juga: Waduh! Pencoblosan Pilkada 9 Hari Lagi, KPU Kota Bekasi Kekurangan 57.198 Lembar Surat Suara

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Karawang, Ahmad Syafei menambahkan, pemusnahan surat suara harus dilakukan agar menghindari penyalahgunaan.

“Surat suara lebih dan rusak wajib hukumnya dimusnahkan. Hal ini untuk mengantisipasi surat suara sisa ini tersebar kemana-mana,” tambahnya. (maz)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved