Pilkada Kota Bekasi

Waduh! Pencoblosan Pilkada 9 Hari Lagi, KPU Kota Bekasi Kekurangan 57.198 Lembar Surat Suara

“Kemarin (Minggu 17/11/2024) sudah ditindaklanjuti oleh KPU kota Bekasi sudah mengirimkan surat suara khusus Pilgub berjumlah 17.171 lembar

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
Suasana pelipatan perdana kertas surat suara untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat di gudang logistik Jalan Alexindo, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Rabu, 6 November 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mengalami kekurangan lembar surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurul Fathia mengatakan lembar surat suara yang kurang itu untuk keperluan Pemilihan Wali Kota dan Wakil (Pilwalkot) serta Pemilihan Gubernur dan Wakil (Pilgub) Jawa Barat.

“Kalau kami hasil dari pengawasan surat suara pada tanggal Kamis (14/11/2024), dan kami juga sudah mengirim saran dan perbaikan ke KPU kota Bekasi tanggal Jumat (15/11/2024) terkait dari hasil pengawasan kami ada kekurangan surat suara untuk calon gubernur maupun wakil dan juga surat suara untuk calon wali kota dan wakil wali kota,” kata Vidya, Senin (18/11/2024).

Vidya menjelaskan, total kekurangan lembar surat suara tersebut berjumlah hingga 57.198 surat siuara.

BERITA VIDEO : BAWASLU KOTA BEKASI MENCATAT PENDAFTARAN PILKADA GEN Z

Sebanyak 57.198 itu terdiri 46.475 lembar surat suara untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan10.723 lembar untuk surat suara calon wali kota dan wakil wali kota.

“Kemarin (Minggu 17/11/2024) sudah ditindaklanjuti oleh KPU kota Bekasi sudah mengirimkan surat suara khusus Pilgub berjumlah 17.171 lembar surat suara,” jelasnya.

Vidya menuturkan pihaknya hingga kini masih terus melakukan pengawasan terhadap runtutan atau proses Pilkada.

Baca juga: KPU Kota Bekasi Yakin 300 Orang Sanggup Melipat 1.866.239 Surat Suara Pilgub Jabar Selesai 3 Hari

Di antarnya memastikan surat suara sesuai dengan jumlah pemilih untuk Pilkada saat pencoblosan 27 November 2024 mendatang.

“Bawaslu juga bertugas memastikan seluruh surat suara untuk Pilgub dan Pilwalkot sesuai dengan jumlah pemilih dan disertai dengan surat suara cadangan sejumah 2,5 persen,” pungkasnya.

(Sumber : TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra/m37) 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved