Pilkada Kota Bekasi

Daftar Enam Gugatan PHPU Pilkada Kota Bekasi yang Seluruhnya Ditolak Mahkamah Konstitusi

MK menolak gugatan sengketa Pilkada Kota Bekasi 2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Heri Koswara dan Sholihin.

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
TribunWow
PUTUSAN PILKADA KOTA BEKASI -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Oktober 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan sengketa Pilkada Kota Bekasi sehingga pasangan Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe bisa dinyatakan sebagai pemenang pilkada Kota Bekasi, Rabu (5/2/2025). 

Laporan jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA -- Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi di Mahkamah Konstitusi (MK) rampung pada Rabu (5/2/2025) malam.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan sengketa Pilkada Kota Bekasi 2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Heri Koswara dan Sholihin.

Hakim MK, M Guntur Hamzah mengatakan dalam persidangan ada enam poin gugatan yang kemudian pihaknya pertimbangkan untuk dijadikan landasan pemutusan sidang.

Enam pertimbangan itu sebagai berikut : 

 1. Terkait sejumlah pelanggaran politik uang termasuk pembagian kartu keren dan seterusnya dianggap ucapkan.

Mahkamah berpendapat dugaan politik uang tersebut telah ditindaklanjuti dan diselesaikan melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan.

Dengan demikian dalil pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.

2. Terkait adanya laporan tentang keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seterusnya dianggal sudah diucapkan.

Mahkamah berpendapat tindakan ASN yang dimaksud merupakan tindakan spontanitas yang dilakukan secara individual dan tidak menunjukkan karakter atau unsur terstruktur sistematis dan masif. 

Pelanggaran demikian dapat diproses melalui lembaga yang berwenang dalam pembinaan ASN berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Terlebih mahkamah mencermati permohonan pemohon tidak dapat menunjukkan adanya korelasi antara tindakan yang dilakukan oleh oknum ASN yang dimaksudkan dengan pelanggaran Yang dimaksudkan oleh Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota Bekasi dan Wakil nomor urut 03, Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe.

Mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo adalah tidak dapat diyakini kebenarannya. 

Dengan demikian dalil permohonan a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.

3. Terkait dengan arahan kepada ketua RW 04 Jatibening untuk menerbitkan undangan guna mengikuti deklarasi Paslon nomor urut 03 terkait dalil tersebut dan seterusnya yang sudah dianggap diucapkan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved