DPRD Kota Bekasi

DPRD Kota Bekasi Tandatangani Keputusan Propemperda 2025 dan Pembentukan Pansus VIII

Penandatanganan keputusan DPRD Kota Bekasi menjadi landasan formal bagi pelaksanaan Propemperda tahun 2025

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Humas DPRD Kota Bekasi
PARIPURNA DPRD - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi melakukan penandatangan keputusan DPRD Kota Bekasi Nomor 100.3.1.1/Kep.24-DPRD/XI/2024 tentang Program Pembentukan Perda (Propemperda) Kota Bekasi tahun 2025, pada Kamis (13/11/2025) sekira pukul 16.15 WIB. 
Ringkasan Berita:
  • DPRD Kota Bekasi menandatangani Keputusan Nomor 100.3.1.1/Kep.24-DPRD/XI/2024 tentang Propemperda Kota Bekasi 2025.
  • DPRD juga membentuk Pansus VIII untuk membahas Raperda penyertaan modal Pemkot Bekasi kepada BUMD tahun anggaran 2026.
  • Rapat paripurna dipimpin pimpinan DPRD dan dihadiri Pemkot; penyusunan regulasi disebut penting untuk arah kebijakan hukum daerah.

 

TRIBUNBEKASI.COM, KOTA BEKASI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi melakukan penandatangan keputusan DPRD Kota Bekasi Nomor 100.3.1.1/Kep.24-DPRD/XI/2024 tentang Program Pembentukan Perda (Propemperda) Kota Bekasi tahun 2025.

Selain itu melakukan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) VIII DPRD Kota Bekasi untuk membahas Raperda tentang penyertaan modal pemerintah Kota Bekasi kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tahun aggaran 2026.

Penandatanganan sebelumnya dilakukan dalam rapat paripurna di ruang rapat paripurna DPRD Kota Bekasi, pada Kamis (13/11/2025) sekira pukul 16.15 WIB.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Kota Bekasi, Puspa Yani, Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, jajaran anggota DPRD Kota Bekasi, Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, dan beserta jajaran pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Dalam sambutannya, Puspa mengatakan rapat paripurna menjadi bagian penting dalam proses legislasi daerah.

"Terkhusus dalam penyusunan dan penetapan program pembentukan peraturan daerah yang menjadi dasar arah kebijakan hukum di Kota Bekasi," kata Puspa, dikutip Selasa (18/11/2025).

Puspa menjelaskan penandatanganan keputusan DPRD Kota Bekasi menjadi landasan formal bagi pelaksanaan Propemperda tahun 2025 yang telah disusun.

"Usai penetapan dan penugasan Pansus VIII, DPRD Kota Bekasi siap memulai tahapan pembahasan dan penyusunan regulasi yang adaptif dan relevan demi kemajuan dan kesejahteraan seluruh masyarakat Kota Bekasi," jelasnya. (m37/*)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved