Pilkada Kota Bekasi
Daftar Enam Gugatan PHPU Pilkada Kota Bekasi yang Seluruhnya Ditolak Mahkamah Konstitusi
MK menolak gugatan sengketa Pilkada Kota Bekasi 2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Heri Koswara dan Sholihin.
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo tidak dapat diyakini kebenarannya, mulai dengan demikian dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.
4. Terkait dengan adanya penggunaan fasilitas negara yakni akun resmi Instagram dan seterusnya dianggap diucapkan dalil permohonan dengan adanya penggunaan mobil plat merah yang didalilkan pemohon digunakan untuk kepentingan kampanye Paslon nomor urut 03 dan seterusnya yang dianggap sudah diucapkan.
Mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo tidak dapat diyakini kebenarannya, sementara itu terhadap dalil dan selebihnya menurut mahkamah telah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terlebih berkaitan dengan penggunaan mobil plat merah, setelah mahkamah memeriksa dengan seksama bukti foto yang diajukan pemohon.
Bukti tersebut hanya menunjukan sebuah mobil plat merah yang terparkir dan tidak secara terang benderang kalau mobil itu merupakan fasilitas negara yang telah digunakan untuk kepentingan Paslon nomor urut 03 , dengan demikian dalil pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.
5. Terkait dengan adanya dugaan pelanggaran terkait pemilihan kepala daerah Kota Bekasi dan seterusnya dianggap diucapkan.
Mahkamah berkesimpulan dalil pemohon a quo telah ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan demikian dalil pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.
6. Terkait adanya sejumlah keberatan saksi pemohon saat Pleno tingkat kota bekasi mengenai sejumlah isu khususnya menyangkut undangan pemilih yang tidak terdistribusi serta kesalahan data pemilih oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan seterusnya dianggap diucapkan.
Mahkamah berkesimpulan dalil a quo ternyata telah ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan demikian dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.
"Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil pokok permohonan pemohon," kata Guntur saat persidangan pembacaan putusan, Rabu (5/2/2025).
"Oleh karena itu terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan ketentuan pasal 158 UU 10 tahun 2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon dan seterusnya dianggap diucapkan, terlebih terhadap permohonan akuo mahkamah tidak menemukan adanya kondisi khusus dan seterusnya dianggap diucapkan," tambahnya.
Guntur juga menyampaikan terkait perbedaan perolehan suara antara pihak terkait dan pemohon adalah sebesar 7.079 suara atau 0,73 persen atau lebih dari 4.881 suara.
Menimbang berdasarkan pertimbangan hukum diatas pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
"Dengan demikian eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum dan seterusnya dianggap diucapkan," katanya.
Seperti diketahui, pernyataan terkait gugatan tersebut disampaikan secara langsung dalam persidangan pembacaan putusan nomor 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
gugatan ke mk
putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
hasil pilkada Kota Bekasi
Tri Adhianto
Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe
MK Tolak Gugatan PHPU Pilkada Kota Bekasi, Tri Adhianto dan Abdul Harris Resmi Pemenang Pilwalkot |
![]() |
---|
Digugat Heri-Sholihin Soal Dugaan Politik Uang ke MK, Kubu Tri-Harris Sudah Siapkan Serangan Balik |
![]() |
---|
Heri Koswara-Sholihin Gugat Penetapan Pemenang Pilkada Kota Bekasi |
![]() |
---|
Gugat Hasil Pilkada Kota Bekasi 2024, Paslon Heri-Sholihin Laporkan Dugaan Kecurangan ke MK |
![]() |
---|
Begini Analisis Pengamat soal Kemenangan Tri Adhianto-Harris Bobihoe di Pilkada Kota Bekasi 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.