Kasus Narkoba
Peredaran Narkotika di Lapas Tangerang: Ada-ada Saja, Napi Pesan Sabu, Dipaket Dalam Kandang Burung
Mirisnya, dalam peredaran narkotika itu, sabu-sabu tersebut dipesan Buluk yang masih menjadi warga binaan Lapas Kelas II A Tangerang.
TRIBUNBEKASI.COM, TANGERANG --- Seorang pria bernama Onki Dyas Baskoro alias Buluk (27) terciduk Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Mirisnya, dalam peredaran narkotika itu, sabu-sabu tersebut dipesan Buluk yang masih menjadi warga binaan Lapas Kelas II A Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu itu terungkap pada Sabtu (23/11) malam.
Saat itu kata Zain, pihaknya mendapatkan laporan dari petugas Lapas, soal adanya paket mencurigakan dalam kandang burung.
BERITA VIDEO : POLRES KARAWANG GAGALKAN PEREDARAN GANJA 1 KILOGRAM DENGAN MODUS PENGIRIMAN VIA JASA EKSPEDISI
Setelah dicek, ternyata paket tersebut berisikan sabu seberat 130,85 gram.
"Adanya paket mencurigakan di dalam kandang burung di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang. Setelah berkoordinasi dengan pihak Lapas, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto total 130,85 gram," kata Zain kepada wartawan, Sabtu (30/11/2024).
Setelah dilakukan pendalaman, paket tersebut dipesan oleh Buluk dari seorang bernama Coki, yang saat ini masih berstatus DPO.
"Tersangka, Buluk (27), yang merupakan warga binaan di lapas tersebut, mengakui bahwa ia memesan paket sabu itu dari seseorang bernama Coki yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO)," ujar Zain.
Baca juga: Modus Pengedar Narkotika Kelabui Polisi, Kemas Ganja dalam Bungkus Ikan Asin
Zain menjelaskan, pihak kepolisian pun telah mengamankan barang bukti berupa sabu dan ponsel yang digunakan Buluk untuk melakukan transaksi.
Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait bagaimana cara Buluk bisa memesan barang haram tersebut.
Terkini, Buluk sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
"Selanjutnya petugas Satres Narkoba telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pengujian barang bukti yang menunjukkan positif mengandung methamphetamine, serta gelar perkara untuk proses lebih lanjut," ungkap Zain.
"Penanganan kasus ini juga melibatkan pengembangan jaringan guna mengungkap pelaku lain yang terkait," sambungnya.
(Sumber : TribunTangerang.com, Nurma Hadi/m41)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Kemasan Teh Cina Ternyata Isinya Sabu-sabu 14 Kilogram |
![]() |
---|
Napi Lapas Cipinang Jaktim Terlibat Prostitusi Online, Kalapas: Masa Tahanan Jadi Lebih Lama |
![]() |
---|
Dua Pria Bawa Karung Ditangkap di Jaktim, Disangka Pemulung, Ternyata Isinya Ganja 9 Kg |
![]() |
---|
Peringatan Keras Kepala BNN ke Bandar Narkoba: Jangan Coba-coba Selundupkan Narkotika ke Indonesia! |
![]() |
---|
Fakta Temuan BNN Sebut Sindikat Narkoba Sasar Emak-emak Direkrut Jadi Kurir Antar Pulau dan Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.