Baim Wong Bawa 71 Bukti Kisruh Perkawinannya ke Pengadilan Agama Jaksel

Baim Wong menyerahkan banyak bukti yang diduga menjadi pemicu perceraiannya pada sidang di PA Jaksel, Rabu (4/12/2024).

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Ign Prayoga
Warta Kota/Arie
Aktor Baim Wong menghadiri sidang lanjutan perceraiannya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2024). 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA -- Rumah tangga Baim Wong dan Paula Verhoeven semakin sulit dipertahankan. 

Sidang perceraian Baim-Paula kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2024).

Aktor Baim Wong menghadiri sidang lanjutan perceraiannya.

Baim Wong hadir bersama Fahmi Bachmid, kuasa hukumnya.

Sementara Paula Verhoeven mangkir dan hanya diwakili kuasa hukumnya di ruang sidang.

Di sidang itu, Baim Wong menyerahkan banyak bukti yang diduga menjadi pemicu perceraiannya.

Baim Wong juga menceritakan tudingan Paula Verhoeven telah selingkuh.

"Hakim itu memberi keleluasaan saya untuk bicara tanpa dipotong," kata Baim Wong di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu siang.

Baca juga: Hadir di Pengadilan, Baim Wong Siapkan Bukti hingga Saksi di Sidang Cerainya dengan Paula Verhoeven

"Salah satu yang saya bicarakan adalah, pembicaraan di media (soal Paula Verhoeven mengaku tidak bisa bertemu anak-anak), itu tidak benar," lanjutnya.

Baim Wong hanya menegaskan, Paula Verhoeven diperbolehkan bertemu dan membawa kedua anaknya kapanpun.

"Kapanpun mau ajak anak-anak, sampai tidur bareng, boleh, tapi harus tanya anak-anak, karena saya nggak pernah melarang," kata Baim Wong.

Baim Wong sampai meminta hakim untuk menanyakan hal tersebut ke Paula Verhoeven.

Fahmi Bachmid menyampaikan, Baim Wong membawa 71 bukti kisruh perkawinannya dengan Paula Verhoeven, salah satunya rekaman video.

"Sidang berikutnya kami menghadirkan tiga saksi ahli yang akan memberikan pendapat terkait persoalan yang saat ini terjadi," kata Fahmi Bachmid.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved