Kasus Penganiayaan

Pengasuhnya Siram Balita dengan Air Mendidih, Disdik Depok Pastikan Daycare Kiddy Space Ilegal 

Saat pegawai Disdik Kota Depok mendatangi lokasi, kondisi daycare Kiddy Space itu sudah tertutup dan dikelilingi garis polisi.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Ichwan Chasani
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
Kepala Bidang (Kabid) PAUD Dinas Pendidikan (Dinkes) Kota Depok, Ahmad Suhyana, meninjau lokasi daycare Kiddy Space di wilayah Pengasinan, Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis, 5 Desember 2024.  

TRIBUNBEKASI.COM — Usai mencuat kasus penganiayaan balita di daycare Kiddy Space oleh pengasuhnya, Dinas Pendidikan Kota Depok memastikan status daycare yang beroperasi di Pengasinan, Sawangan tidak berizin alias ilegal.

Keterangan mengenai status daycare Kiddy Space tersebut diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) PAUD Dinas Pendidikan Kota Depok, Ahmad Suhyana usai meninjau langsung ke lokasi pada Kamis, 5 Desember 2024. 

Kasus penganiayaan yang dilakukan pengasuh daycare terhadap balita berusia 1 tahun 3 bulan itu memang keterlaluan.

Saat Suhyana mendatangi lokasi, kondisi daycare Kiddy Space itu sudah tertutup dan dikelilingi garis polisi.

“Memang betul daycare yang tidak berizin,” kata Suhyana di lokasi.

Suhyana menjelaskan, daycare Kiddy Space diketahui memiliki banyak cabang di sejumlah wilayah.

BERITA VIDEO : MOTIF BABY SITTER ANIAYA ANAK MAJIKAN HINGGA LUKA LEBAM

Meski demikian, daycare Kiddy Space di wilayah Sawangan sudah dipastikan ilegal karena tidak mengantongi izin.

“Meskipun kalau kita lihat di Instagram dan sebagainya, dia itu memiliki banyak cabang, tetapi yang jelas yang ada di Pengasinan ini tidak ada izin di kita,” tandasnya.

“Kalau seandainya orang berizin itu kan ketahuan mereka mengajukan permohonan terlebih dahulu ke Dinas Pendidikan,” sambungnya.

Baca juga: Proses Naturalisasi Ole Romeny Belum juga Dilakukan, Begini Respon Menpora Dito Ariotedjo

Baca juga: Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Pastikan OTT Koruptor Bakal Tetap Dilakukan di Era Kepemimpinannya

Sebelumnya, pengasuh daycare Kiddy Space bernama Seftyana (35) menyiram air panas ke balita berinisial KCB pada Senin, 2 Desember 2024.

Akibat dari perbuatannya, korban yang masih berusia 1 tahun 3 bulan mengalami luka melepuh di bagian punggung, leher, dan tangannya.

Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 80 Ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

Siram Air Panas

Bocah balita berusia 1,3 tahun menjadi korban penganiayaan oleh pengasuhnya di tempat penitipan anak atau daycare.

Korban penganiayaan berinisial KCB disiram air mendidih di sekujur tubuhnya oleh pengasuhnya bernama Seftyana (35) pada Senin lalu, 2 Desember 2024.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 5 Desember 2024

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Kamis Ini, 5 Desember 2024 di Burger King Lippo Cikarang

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, penganiayaan tersebut terjadi di daycare KIDDY Space, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

“Kronologi singkatnya orang tua pada pukul 5.30 WIB menitipkan anaknya di situ,” kata Arya di Mapolres Metro Depok, Rabu, 4 Desember 2024.

“Waktu itu anaknya masih tidur dan ketika bangun ingin buang air besar, pada saat itu juga pengasuhnya si tersangka sedang merebus air,” sambungnya.

Awalnya, tersangka membawa balita tersebut untuk buang air besar dan membersihkannya.

Namun karena korban terus-menerus menangis, tersangka mengirimkan air mendidih yang sedang direbus ke tubuhnya.

“Karena kulitnya melepuh lalu disiram lagi pakai air dingin,” ungkapnya.

Baca juga: Komitmen DPRD Guna Mendukung Perkembangan Kota Bekasi Modern

Baca juga: Biar Bisa Rebahan, Baby Sitter di Surabaya Ini Berikan Obat Penggemuk ke Balita Asuhannya

Akibat penganiayaan tersebut, kulit korban melepuh pada bagian punggung, leher, tangan, dan telinga.

Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak Pasal 80 Ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sebelumnya, kasus penganiayaan balita juga terjadi di Daycare Wensen School, Cimanggis , Kota Depok dan sempat menggemparkan warga. (TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

 

Sumber: Tribun depok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved