Pemalsuan Produk Kedaluwarsa
BREAKING NEWS: Tiga Pelaku Dibekuk Polres Metro Bekasi karena Palsukan Barang Kedaluwarsa
Ribuan produk kadaluarsa tersebut disimpan di gudang rumah kontrakan di Kavling mandiri, Desa Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Aparat kepolisian dari Polres Metro Bekasi membekuk tiga orang pelaku pemalsuan produk kesehatan, produk kosmetik, produk bayi, produk kebersihan dan produk kontrasepsi yang sudah kadaluarsa.
Bukan hanya memalsukan berbagai produk tersebut, para pelaku juga mengedarkan dan menjualnya dengan harga lebih murah dari produk aslinya.
"Ketiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini adalah insial RH, MJ dan AS. Mereka melanggar sejumlah pasal dalam undang-undang perlindungan konsumen dan kesehatan," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi dalam keterangan resminya, Jumat, 6 Desember 2024.
Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menyebut ketiga pelaku ini diduga secara sengaja menjual dan mengedarkan berbagai jenis produk yang sudah kadaluarsa dengan harga murah ke konsumennya melalui paket Cash on Delivery (COD).
"Tersangka ini menjual barang yang sudah kadaluwarsa, sebelum dijual ke konsumen mereka menghapus tanggal kadaluwarsa dan berubah masa berlaku yang baru dengan menggunakan alat yang sudah mereka siapkan," terang Kombes Twedi Aditya Bennyahdi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, petugas kepolisian menemukan ribuan jenis produk yang sudah kadaluarsa.
Ribuan produk kadaluarsa tersebut disimpan di gudang rumah kontrakan di Kavling mandiri, Desa Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Di lokasi itu petugas mengamankan berbagai jenis produk berjumlah sekitar 7.500 pcs, diantaranya perlengkapan bayi seperti popok, parfum, bedak dan sabun mandi bayi, selanjutnya alat kosmetik, alat kebersihan, krim pembersih dan juga alat kontrasepsi," ungkapnya.
Sementara itu, analisis obat dan makanan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Rahmadi dengan adanya kejadian ini dinas kesehatan akan melakukan pengawasan dan sosialisasi ke masyarakat agar jangan membeli prodak dengan harga murah.
"Kami terus akan melakukan sosialisasi ke masyarakat agar jangan membeli prodak murah dan membeli ditempat sembarangan, kalau kita liat akan ada yang menjual dipinggir jalan nah kita kan gak tau nanti itu kwalitas mutunya seperti apa," ungkap dia.
Baca juga: Jadwal Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat, 6 Desember 2024, Cek Lokasinya
Baca juga: Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi Jumat Ini 6 Desember 2024 di Pospol Mega Regency Serang Baru
Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat, 6 Desember 2024, di Yogya Grand Karawang
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Jumat, 6 Desember 2024, di Mitra 10 Jatimakmur hingga pukul 10.00
Untuk pasal yang diduga dilanggar para tersangka adalah pasal 435 Jo pasal 138 ayat 2 dan 3 tentang kesehatan, serta pasal 8 ayat 2, pasal 9 ayat 1 hurup B dan pasal 62 ayat 1 undangan-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam memilih produk dan selalu memastikan produk yang digunakan telah terdaftar di BPOM. (Wartakotalive.com/Yolanda Putri Dewanti)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
pelaku pemalsuan
Polres Metro Bekasi
Kapolres Metro Bekasi
Kombes Twedi Aditya Bennyahdi
breakingnews
tribunbreakingnews
produk kedaluwarsa
Tangkap Komplotan Penjual Produk Kedaluwarsa di Kabupaten Bekasi, Polisi Telusuri Sumber Pemasok |
![]() |
---|
Dinkes Kabupaten Bekasi Ungkap Dampak Buruk Produk Kedaluwarsa, Usai Polisi Bongkar Kasusnya |
![]() |
---|
Awas! Produk Kedaluwarsa Beredar di Kabupaten Bekasi, Warga Harus Teliti, Begini Dampak Buruknya |
![]() |
---|
Berikut Jenis Barang Produk Kedaluwarsa yang Dijual Bebas di Kabupaten Bekasi, Warga Diimbau Waspada |
![]() |
---|
Palsukan dan Edarkan Produk Kedaluwarsa, Tiga Pelaku Raup Rp 626 Juta Lebih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.