Hari Guru Nasional
Kabar Gembira, Pemkab Karawang Naikkan Tunjangan Guru ASN, Non ASN, serta PAUD, Ini Besarannya
Pemkab Karawang telah mengubah status guru non ASN sebanyak 3734 menjadi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang terus fokus membuat kebijakan yang berpihak kepada guru-guru di Kabupaten Karawang.
Hal itu sejalan dengan tiga program kebijakan Pemerintah pusat yaitu pemenuhan kualitas guru, peningkatan kompetensi guru dan peningkatan kesejahteraan guru.
Pemkab Karawang konsisten dalam membangun pendidikan yang inklusif.
Demikian diungkapkan Bupati Karawang, Aep Syaepuloh melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Asep Aang Rahmatullah saat memberikan sambutan dalam rangka peringatan Hari Guru Nasional (HGN) ke- 79 tahun 2024 tingkat kabupaten yang diselenggarakan di Mall KCP, Galuh Mas Karawang, Sabtu (7/12/2024).
BERITA VIDEO : HARU! PRABOWO BERI APRESIASI UNTUK 2 GURU, BERI HADIAH LAPTOP HINGGA UANG RP 100 JUTA
Sekda mengungkapkan beberapa kebijakan yang akan dilakukan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan yang diberikan ke guru meliputi tunjangan profesi atau sertifikasi ASN dengan besaran satu kali gaji, ASN TPP daerah.
Lalu, ASN non sertifikasi Rp. 250 ribu per-bulan, tunjangan profesi Non ASN Rp 1,5 juta dan tunjangan PMMS Non ASN dengan besaran menyesuaikan masa kerja.
"Terutama ini untuk para guru penggerak yang memang diakui tugasnya cukup berat. Pemkab telah menganggarkan APBD 2025. Kebijakan yang berpihak untuk guru penggerak dalam mengembangkan kompetensinya,” ungkap Sekda.
Menurut Sekda, pengembangan karir dinilai menjadi hal yang utama. Kenapa demikian, Karena nantinya akan berimplikasi pada peningkatan kesejahteraan.
Baca juga: Begini Kemeriahaan Hari Guru Nasional 2022 yang Digelar Siswa di SMPN 1 Karawang
Sejalan dengan kebijakan pusat soal kenaikan gaji guru, Pemkab juga fokus memperhatikan tunjangan tunjangan guru secara bertahap yang akan direalisasikan pada 2025.
“Peningkatan besaran tunjangan PMMS Guru PAUD pada tahun 2025 dari sebelumnya Rp 400 ribu perbulan menjadi Rp 500 ribu perbulan untuk 6.574 orang guru PAUD," katanya.
Masih diungkapkannya, dalam kurun waktu tiga tahun, Pemkab Karawang telah mengubah status guru non ASN sebanyak 3734 menjadi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Dari 2021 sampai 2023, telah diangkat guru Non ASN sebanyak 3734 orang. Tentu jumlah ini akan terus bertambah karena pelaksanaan tahapan pengangkatan P3K akan terus dilakukan,” ujarnya.
Terakhir, Pemkab Karawang menyampaikan ucapan terima kasih atas dedikasi dan komitmen para guru yang selama ini terus berkontribusi dan berkomitmen memajukan pendidikan di Karawang.
“Ibarat lilin, guru mampu menjadi penerang bagi siapa saja meski dirinya terbakar. Dari ketulusan dan bimbingan para guru, lahirlah insinyur, dokter, pejabat dan lain sebagainya,” tutupnya. (maz)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Dapat Kado di Hari Guru, Supriyani Divonis Bebas Tak Terbukti Bersalah Pukul Anak Perwira Polisi |
![]() |
---|
Begini Kemeriahaan Hari Guru Nasional 2022 yang Digelar Siswa di SMPN 1 Karawang |
![]() |
---|
Hari Guru Nasional, Bupati Karawang Sebut Guru adalah Penuntun Langkah Menyusuri Dunia: Kami Percaya |
![]() |
---|
Hari Guru Nasional, Ketua PGRI Kota Bekasi Soroti Minimnya Guru SD: Idealnya Itu 14 Ribuan |
![]() |
---|
Ketua PGRI Kabupaten Karawang Minta Pemerintah Angkat Status Guru Honorer Jadi PNS Tanpa Seleksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.