Hari Guru Nasional

Dapat Kado di Hari Guru, Supriyani Divonis Bebas Tak Terbukti Bersalah Pukul Anak Perwira Polisi

Sapu ijuk yang dijadikan pelapor sebagai alat bukti Supriyani untuk memukul D, akan tetapi para saksi menyatakanguru honorer ini tidak memukulnya. 

Editor: Dedy
Kolase Foto TribunJakarta/TribunnewsSultra
Kolase Foto Guru honorer Supriyani --- Guru Supriyani akhirnya divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024). Supriyani dinyatakan tidak terbukti bersalah setelah dilaporkan oleh keluarga Aipda Wibowo Hasyim, mantan Kanit Intel Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel menganiaya anak mereka berinisial D murid Supriyani di SDN 1 Baito. 

TRIBUNBEKASI.COM, SULSEL --- Guru Supriyani mendapatkan kado istimewa di Hari Guru, Senin 25 November 2024.

Bukan emas atau uang dalam jumlah yang besar, Supriyani akhirnya divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024).

Supriyani dinyatakan tidak terbukti bersalah setelah dilaporkan oleh keluarga Aipda Wibowo Hasyim, mantan Kanit Intel Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel menganiaya anak mereka berinisial D murid Supriyani di SDN 1 Baito.

Hakim juga meminta satu ikat sapu ijuk yang menjadi barang bukti dikembalikan kepda pemilik yang juga saksi yaitu Lilis Darlina.

BERITA VIDEO : KECEWA GURU SUPRIYANI BEBAS, KUASA HUKUM KORBAN: ADA PIHAK YANG MENCARI PANGGUNG

Sapu ijuk yang dijadikan pelapor sebagai alat bukti Supriyani untuk memukul D, akan tetapi para saksi menyatakanguru honorer ini tidak memukulnya. 

Sedangkan bukti lainnya adalah satu pasang baju seragam SD lengan pendek, motif batik, dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nurfitriani istri dari Wibowo Hasyim yang juga pelapor.

Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano saat membacakan sidang menyatakan bahwa Supriyani guru honorer Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra, tersebut tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan apa yang dilaporkan oleh keluarga Aipda Wibowo Hasyim.

Baca juga: Update Guru Didakwa Aniaya Anak Polisi, Jaksa Minta Supriyani Dilepaskan dari Segala Tuntutan Hukum

"Menyatakan terdakwa Supriyani Spd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano.

“Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif 1 dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” jelasnya menambahkan.

Hakim menyatakan pengadilan membebaskan terdakwa guru Supriyani oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum.

Stevie dalam amar putusannya juga menyatakan bahwa pengadilan akan memulihkan hak-hak terdakwa dalam pengakuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

BERITA VIDEO : PROF. REZA INDRAGIRI AMRIEL, PRISKOLOGI FORENSIK YANG JADI SAKSI KASUS GURU HONORER SUPRIYANI

“Demikian diputuskan dalam musyawarah majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo pada hari Senin, tanggal 18 November 2024,” ujarnya.

Oleh Stevie Rosano sebagai hakim ketua, Vivi Fatmawaty Ali dan Sigit Jati Kusumo masing-masing sebagai hakim anggota.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved