Hari Guru Nasional

Dapat Kado di Hari Guru, Supriyani Divonis Bebas Tak Terbukti Bersalah Pukul Anak Perwira Polisi

Sapu ijuk yang dijadikan pelapor sebagai alat bukti Supriyani untuk memukul D, akan tetapi para saksi menyatakanguru honorer ini tidak memukulnya. 

Editor: Dedy
Kolase Foto TribunJakarta/TribunnewsSultra
Kolase Foto Guru honorer Supriyani --- Guru Supriyani akhirnya divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024). Supriyani dinyatakan tidak terbukti bersalah setelah dilaporkan oleh keluarga Aipda Wibowo Hasyim, mantan Kanit Intel Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel menganiaya anak mereka berinisial D murid Supriyani di SDN 1 Baito. 

“Yang dibacakan pada sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 25 November 2024 oleh hakim ketua didampingi para hakim anggota,” kata majelis hakim.

Sosok guru Supriyani pun tampak berdiri mendengar pembacaan vonis bebas terhadap dirinya.

Sidang putusan ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024).

Dari pantauan TribunnewsSultra.com, sidang tersebut berlangsung di ruangan Kartika PN Andoolo.

Terdakwa Supriyani menghadiri sidang putusan didampingi tim kuasa hukumnya yang dikomandoi Andri Darmawan, terlihat sudah siap mendengarkan putusan majelis hakim.

Selain kuasa hukum, Supriyani juga didampingi tiga orang pengurus PGRI Sultra.

Sementara Supriyani terlihat memakai jilbab hitam dengan baju batik persatuan guru republik Indonesia.

Diketahui, Sidang ini akan berlangsung sekira pukul 09:30 WITA.

(Sumber: Tribunnews.com, Samsul/Muhammad Israjab)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Guru Supriyani Divonis Tak Bersalah, Sapu Ijuk Dikembalikan ke Pemiliknya, 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved