Hari Guru Nasional
Dapat Kado di Hari Guru, Supriyani Divonis Bebas Tak Terbukti Bersalah Pukul Anak Perwira Polisi
Sapu ijuk yang dijadikan pelapor sebagai alat bukti Supriyani untuk memukul D, akan tetapi para saksi menyatakanguru honorer ini tidak memukulnya.
“Yang dibacakan pada sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 25 November 2024 oleh hakim ketua didampingi para hakim anggota,” kata majelis hakim.
Sosok guru Supriyani pun tampak berdiri mendengar pembacaan vonis bebas terhadap dirinya.
Sidang putusan ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024).
Dari pantauan TribunnewsSultra.com, sidang tersebut berlangsung di ruangan Kartika PN Andoolo.
Terdakwa Supriyani menghadiri sidang putusan didampingi tim kuasa hukumnya yang dikomandoi Andri Darmawan, terlihat sudah siap mendengarkan putusan majelis hakim.
Selain kuasa hukum, Supriyani juga didampingi tiga orang pengurus PGRI Sultra.
Sementara Supriyani terlihat memakai jilbab hitam dengan baju batik persatuan guru republik Indonesia.
Diketahui, Sidang ini akan berlangsung sekira pukul 09:30 WITA.
(Sumber: Tribunnews.com, Samsul/Muhammad Israjab)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Guru Supriyani Divonis Tak Bersalah, Sapu Ijuk Dikembalikan ke Pemiliknya,
Kabar Gembira, Pemkab Karawang Naikkan Tunjangan Guru ASN, Non ASN, serta PAUD, Ini Besarannya |
![]() |
---|
Begini Kemeriahaan Hari Guru Nasional 2022 yang Digelar Siswa di SMPN 1 Karawang |
![]() |
---|
Hari Guru Nasional, Bupati Karawang Sebut Guru adalah Penuntun Langkah Menyusuri Dunia: Kami Percaya |
![]() |
---|
Hari Guru Nasional, Ketua PGRI Kota Bekasi Soroti Minimnya Guru SD: Idealnya Itu 14 Ribuan |
![]() |
---|
Ketua PGRI Kabupaten Karawang Minta Pemerintah Angkat Status Guru Honorer Jadi PNS Tanpa Seleksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.