Berita Bekasi

Angka KDRT di Kabupaten Bekasi Tinggi Sepanjang 2024, Penyebabnya Judol hingga Nikah Dini

UPTD DP3A Kabupaten Bekasi mencatat ada 135 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di tahun 2024 ini.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com
Ilustrasi - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Angka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat tinggi sepanjang tahun 2024.

Khususnya, KDRT terhadap perempuan dan anak menjadi kasus paling tinggi diantara faktor-faktor lainnya yang menjadi pemicu terjadinya aksi kekerasan pada tahun 2024.

Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi Fahrul Fauzi mengatakan, ada 135 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di tahun 2024 ini.

Rinciannya, sebanyak 46 kasus adalah karena KDRT, disusul pelecehan seksual 38 kasus, juga kekerasan fisik 26 kasus, serta beberapa kasus lainnya rata-rata di bawah angka 25 kasus.

"Dominasinya ialah KDRT terhadap perempuan dan anak," katanya di Cikarang pada Selasa, 10 Desember 2024.

Baca juga: Menteri BUMN dan PNM Dukung Percepatan Pertumbuhan UMKM Bersama BPOM

Baca juga: Empat Pelaku Penculikan Bersenpi di Bandung Diringkus, Motifnya Dipicu Sakit Hati

Fahrul menyebut, beberapa faktor yang menjadi penyebab terjadinya KDRT adalah faktor ekonomi serta faktor pernikahan dini.

Pernikahan pada usia di bawah 17 tahun atau belum cukup umur bagi para pesangan muda itu membuat psikologis, psikis, mental serta kesiapannya dalam berumah tangga belum matang, sehingga memicu terjadinya KDRT.

"Tapi kami juga banyak ya permohonan dispensasi nikah anak dibawah usia 17 tahun sudah mengajukan nikah, dan kembali karena alasan kultur budaya, ada yang mohon maaf kecelakaan hamil diluar nikah sehingga mau tidak mau mereka mendaftarkan pernikahannya di pengadilan tidak lewat KUA tapi lewat putusan pengadilan," jelas Fahrul.

Selain faktor tersebut, Fahrul juga menyebut ada beberapa kasus KDRT yang dipicu oleh ketergantungan atau kecanduan judi online atau judol, dari 46 kasus 10 persen penyebab terjadinya KDRT adalah faktor judol.

"Memang ada beberapa kasus yang memang dia melaporkan terjadinya ini karena pasangannya ketergantungan judol gitu. Ada-ada tapi saya tidak berani menggeneralisir bahwa semua KDRT itu karena judol, karena ada faktor lain juga kan," katanya.

Baca juga: Wujudkan Asta Cita Presiden Prabowo, Pemkab Bekasi Gencar Jalankan Program Rutilahu

Baca juga: Lima Tersangka Judi Online Akurasi4D di Jawa Tengah Diringkus Polisi, Saldo Rekeningnya Rp 500 Juta

Sementara itu Fahrul juga mengatakan, dalam penyelesaian kasus KDRT itu tergantung pada tingkat kedaruratannya, karena menurutnya ada beberapa kategori tindakan yang masuk dalam KDRT yakni, penelantaran ekonomi, penelantaran kasih sayang, kekerasan psikis hingga penganiayaan.

"Tapi kalau sudah kekerasan fisik yang mengakibatkan terancamnya seseorang atau misalkan membuat seseorang cacat maka proses hukum karena diatur dalam undang-undang penghapusan KDRT juga," ungkapnya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved