Berita Artis

Piyu Padi Reborn Tegaskan AKSI Dukung Gugatan Hak Cipta Ari Bias terhadap Agnez Mo

Piyu menegaskan bahwa dirinya sebagai Ketua Umum AKSI akan mengawal kasus ini karena Ari Bias merupakan anggota AKSI.

Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Ilustrasi - Musisi Piyu Padi Reborn saat ditemui di Kuningan Barat, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. 

Sidang terbaru membahas agenda pembuktian, dengan menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 10 Desember 2024

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Selasa 10 Desember 2024 ini di Burger King Grand Wisata

"Kami akan bersikap kooperatif berdasarkan keterangan saksi fakta dan ahli yang sudah menjelaskan mengenai pihak yang bertanggung jawab serta prosedur pembayaran," kata Margareth Tacia Situmorang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 9 Desember 2024.

Margareth Tacia Situmorang juga menegaskan bahwa Agnez Mo selalu mematuhi hukum. 

"Prinsipnya, kami mengikuti seluruh mekanisme dan aturan yang berlaku. Kami memberikan informasi sesuai ketentuan undang-undang. Klien kami, Agnez Mo, sangat menghormati dan taat pada hukum," tandasnya. 

Margareth Tacia Situmorang mengatakan Agnez Mo saat ini berada di Amerika Serikat melanjutkan aktivitasnya seperti biasa.

Menurutnya, Agnez Mo bahkan santai tak terganggu dengan bergulirnya kasus ini.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Karawang, Selasa 10 Desember 2024, di Yogya Grand Karawang

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Selasa 10 Desember 2024 di Pizza Hut Komsen Jatiasih

"Agnez santai aja sih," tuturnya.

Sebelumnya Ari Bias menyebut Agnez Mo membawakan lagu Bilang Saja tanpa izin di tiga kelab malam yang mana promotornya adalah HW Group.

Ari Bias sempat melayangkan somasi, namun tidak mendapat respons dari Agnez Mo.

Akhirnya, Ari Bias mengajukan gugatan resmi pada 19 September 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Tribunnews.com/M Alivio Mubarak Junior)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved