Berita Artis

Piyu Padi Reborn Tegaskan AKSI Dukung Gugatan Hak Cipta Ari Bias terhadap Agnez Mo

Piyu menegaskan bahwa dirinya sebagai Ketua Umum AKSI akan mengawal kasus ini karena Ari Bias merupakan anggota AKSI.

Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Ilustrasi - Musisi Piyu Padi Reborn saat ditemui di Kuningan Barat, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBEKASI.COM — Piyu Padi Reborn, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), memberikan dukungan terhadap gugatan hak cipta yang diajukan oleh Ari Bias terhadap penyanyi Agnez Mo.

Seperti diketahui, gugatan perdata tersebut terkait penggunaan lagu Bilang Saja tanpa izin di tiga kelab malam yang diselenggarakan HW Group.

Piyu menegaskan bahwa dirinya sebagai Ketua Umum AKSI akan mengawal kasus ini karena Ari Bias merupakan anggota AKSI.

"Saya di sini sebagai Ketua AKSI, dan Ari Bias adalah anggota. Jadi, saya wajib mendukung dan memberikan dukungan kepada anggota AKSI," kata Piyu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 9 Desember 2024.

Menurut Piyu, persoalan gugatan hak cipta ini mencerminkan masalah yang lebih besar di industri musik Indonesia, khususnya terkait tata kelola royalti. 

Baca juga: Aipda Robig Zaenudin, Penembak Siswa SMK di Semarang, Ajukan Banding Usai Kena Sanksi Pemecatan

Baca juga: Digugat Hak Cipta oleh Pencipta Lagu, Kuasa Hukum Pastikan Agnez Mo Akan Kooperatif

Piyu pun menyoroti adanya kesenjangan kesejahteraan antara pencipta lagu dengan artis yang membawakan lagu tersebut.

Dia menilai kondisi ini menunjukkan adanya ketidakadilan dalam sistem industri musik. 

Piyu berharap permasalahan ini dapat menjadi momentum untuk memperjuangkan kesejahteraan para pencipta lagu di Indonesia.

"Jadi, kesenjangan itu nyata. Artisnya dibayar mahal, luar biasa, tapi penciptanya tidak mendapat apa-apa. Ini menunjukkan ada yang salah," ujar Piyu.

"Padahal, orang awam mungkin berpikir pencipta lagu pasti kaya karena karyanya sering dinyanyikan artis terkenal. Maka dari itu, kita harus berjuang memperbaiki ini demi kesejahteraan para pencipta lagu," pungkasnya.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Marugo Rubber Indonesia Butuh Operator Hose

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Bumi Steel Indonesia Butuh Staf Maintenance

Pastikan Kooperatif

Penyanyi Agnes Monica Muljoto alias Agnez Mo digugat secara perdata oleh pencipta lagu Ari Bias terkait persoalan hak cipta.

Kuasa hukum Agnez Mo, Margareth Tacia Situmorang memastikan kliennya akan kooperatif dalam menghadapi gugatan perdata yang diajukan oleh pencipta lagu Ari Bias tersebut. 

Gugatan tersebut terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas penggunaan lagu Bilang Saja di tiga kelab malam milik HW Group.

Saat ini, sidang kasus perdata tersebut masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang terbaru membahas agenda pembuktian, dengan menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 10 Desember 2024

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Selasa 10 Desember 2024 ini di Burger King Grand Wisata

"Kami akan bersikap kooperatif berdasarkan keterangan saksi fakta dan ahli yang sudah menjelaskan mengenai pihak yang bertanggung jawab serta prosedur pembayaran," kata Margareth Tacia Situmorang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 9 Desember 2024.

Margareth Tacia Situmorang juga menegaskan bahwa Agnez Mo selalu mematuhi hukum. 

"Prinsipnya, kami mengikuti seluruh mekanisme dan aturan yang berlaku. Kami memberikan informasi sesuai ketentuan undang-undang. Klien kami, Agnez Mo, sangat menghormati dan taat pada hukum," tandasnya. 

Margareth Tacia Situmorang mengatakan Agnez Mo saat ini berada di Amerika Serikat melanjutkan aktivitasnya seperti biasa.

Menurutnya, Agnez Mo bahkan santai tak terganggu dengan bergulirnya kasus ini.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Karawang, Selasa 10 Desember 2024, di Yogya Grand Karawang

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Selasa 10 Desember 2024 di Pizza Hut Komsen Jatiasih

"Agnez santai aja sih," tuturnya.

Sebelumnya Ari Bias menyebut Agnez Mo membawakan lagu Bilang Saja tanpa izin di tiga kelab malam yang mana promotornya adalah HW Group.

Ari Bias sempat melayangkan somasi, namun tidak mendapat respons dari Agnez Mo.

Akhirnya, Ari Bias mengajukan gugatan resmi pada 19 September 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Tribunnews.com/M Alivio Mubarak Junior)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved